Berita Jepara
Warga Jepara Bisa Cek Kepesertaan Penerima Bantuan Sosial Lewat Aplikasi Cek Bansos, Lebih Mudah
Warga Jepara kini bisa mengecek kepesertaan sebagai penerima bantuan sosial lewat aplikasi Cek Bansos.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Warga Jepara bisa mengecek secara mandiri terkait kepesertaan sebagai penerima bantuan sosial lewat aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
- Di aplikasi ini, warga juga bisa mengusulkan bahkan menyanggah kepesertaan penerima bansos.
- Saat ini, pemerintah mulai mencarikan bansos BLTS Kesra.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA – Warga kini bisa mengecek langsung data penerima bantuan sosial di aplikasi resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos), Cek Bansos.
Di aplikasi yang bisa diakses lewat telepon genggam ini, warga juga bisa mengusulkan serta menyanggah kepesertaan penerima bansos.
Bupati Jepara Witiarso Utomo berharap, keberadaan aplikasi Cek Bansos ini bisa mempercepat akses warga sehingga tidak lagi bergantung pada informasi berantai.
Menurut Witiarso, pembenahan data penerima bansos dilakukan secara menyeluruh setelah pemerintah pusat menilai masih banyak ketidaktepatan sasaran bansos di lapangan.
Baca juga: UMK Jepara Diusulkan Rp 3,5 Juta
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah menegaskan bahwa pemutakhiran data kini dilakukan secara nasional dan terstandarisasi.
“Pemutakhiran data sekarang mengacu pada DTSEN."
"Kriteria penerima bantuan ditentukan oleh BPS sehingga lebih terukur dan seragam,” kata Witiarso Utomo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/11/2025).
Warga, lanjut Bupati, bahkan bisa menyanggah atau mengusulkan penerima baru secara mandiri.
“Melalui aplikasi cek bansos, masyarakat bisa mengecek, mengusulkan, atau bahkan mengundurkan diri bila merasa sudah mampu."
"Ada warga yang secara sadar melepaskan bantuan karena sudah berdaya,” ungkapnya.
Aplikasi Cek Bansos Kemensos menjadi kanal utama untuk memastikan status penerima.
Pengguna cukup memasukkan data sesuai KTP, memilih domisili, verifikasi captcha, lalu menekan tombol pencarian.
Jika tercatat sebagai penerima, aplikasi menampilkan jenis dan periode pencairan bantuan.
“Cukup unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store, lalu pilih menu Cek Bansos,” tambahnya.
BLTS Kesra Mulai Cair
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Jepara, Muh Ali mengungkapkan bahwa pemerintah telah memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra secara nasional.
Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia sejak 21 November 2025.
Di Jepara, penyaluran perdana dilakukan di Kantor Pos Jepara pada Jumat (21/11/2025) kepada 11 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) asal Kelurahan Karangkebagusan.
Penyaluran skala besar akan dimulai Selasa (25/11/2025) melalui titik-titik komunitas seperti balai desa dan pendopo kecamatan.
"Penyaluran di titik komunitas ditargetkan selesai sampai 30 November."
"Bila belum sempat mengambil, masyarakat masih diberi waktu hingga 8 Desember di kantor pos kecamatan," jelasnya.
Baca juga: Limbah MBG di Jepara Diusulkan untuk Pakan Bebek
Rekonsiliasi bagi penerima yang gagal bayar dijadwalkan pada 9-11 Desember 2025.
Penerima wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perangkat setempat sebagai bukti pendukung.
Selain BLTS, pemerintah juga mengatur ketentuan baru bagi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) senilai Rp200 ribu per tahun.
Penerima harus masuk kategori DTSEN desil 1–4, memiliki anggota keluarga rentan, berpenghasilan di bawah garis kemiskinan daerah, dan tidak menerima bantuan ganda dari program lain.
Untuk penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), syaratnya adalah ber-KTP Jepara dan terdaftar sebagai peserta PBI-JKN dalam desil 1 - 5 DTSEN.
Sementara, BLTS sebesar Rp300 ribu per bulan akan dicairkan sekaligus tiga bulan, sehingga total penerimaan mencapai Rp900 ribu.
Peluncuran masif program ini direncanakan bersamaan dengan agenda Bupati Ngantor di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, pada Selasa (25/11/2025). (*)
| Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Jepara Dijanjikan Naik Mulai 2026 tapi Belum Sesuai UMR |
|
|---|
| Tergusur Museum Kartini, Bupati Jepara Hanya Bisa Tempati Satu Ruangan di Rumah Dinas |
|
|---|
| Viral, ART Tewas Terduduk di Rumah Majikan di Jepara. Polisi Berencana Bongkar Makam |
|
|---|
| Viral Kasus ART Jepara Meninggal di Rumah Majikan, Polisi Selidiki Kematian Korban |
|
|---|
| 100 Pengayuh Becak Lansia di Jepara Dapat Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/23112025-bupati-jepara-witiarso-utomo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.