Berita Kendal
Disidang Etik, Brigadir N Bhabinkamtibmas Polres Kendal Selingkuhi Istri Polantas, Terancam Dipecat
Dalam sidang kode etik itu, Brigadir N terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Anggota Polsek Kangkung Polres Kendal, Brigadir N akan menghadapi sidang kode etik karena berselingkuh dengan istri dari seorang polisi lalu lintas (Polantas) Polres Kendal.
- Dalam sidang kode etik itu, Brigadir N terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
- Sanski tersebut karena Brigadir N melakukan pelanggaran berat.
- Sebagaimana diberitakan, kasus perselingkuhan Brigadir N dengan seorang wanita berinisial W dibongkar oleh Aipda IS suami dari W.
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Brigadir N, personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Kendal, terancam dipecat dalam sidang etik.
Hal itu karena anggota Polsek Kangkung Polres Kendal, itu berselingkuh dengan istri dari seorang polisi lalu lintas (Polantas) Polres Kendal.
Brigadir N bakal menjalani sidang kode etik profesi polri pada Rabu, 26 November 2025 mendatang.
"Iya brigadir N disidang kode etik di Polres Kendal, Rabu (26/11/2025) pekan depan," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (22/11/2025).
Dalam sidang kode etik itu, Brigadir N terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Sanski tersebut karena Brigadir N melakukan pelanggaran berat. "Sanski terberat di-PTDH," sambung Artanto.
Sanski serupa juga diberikan kepada mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto. Ia dipecat dari kepolisian selepas bermain api dengan seorang janda. "Ya kasusnya serupa tapi soal sanksi nanti menunggu sidang kode etik," beber Artanto.
Sebagaimana diberitakan, kasus perselingkuhan Brigadir N dengan seorang wanita berinisial W dibongkar oleh Aipda IS suami dari W.
"Aipda IS pernah melakukan penggrebekan ke rumah Brigadir N tapi lolos, istrinya tidak ada di situ. Namun, sejauh ini Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Senin (6/10/2025).
Brigadir N sebelumnya dilaporkan oleh seniornya Aipda IS ke Propam Polres Kendal. Namun, kasus itu diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Menurut Artanto, Brigadir N sudah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari terhitung mulai Senin, 6 Oktober.
Baca juga: Polisi Olah TKP Kedua Kostel Lokasi Tewasnya Dosen Muda Untag, untuk Cocokkan dengan hasil Otopsi
Penahanan tersebut dilakukan karena Brigadir N dianggap sudah melakukan pelanggaran etika dan moral.
Penyidik Bidpropam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir N terkait laporan perselingkuhan tersebut.
"Selama menjalin patsus, Brigadir N nanti akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, sejumlah saksi termasuk perempuan berinisial W juga akan turut diperiksa," bebernya.
Artanto menyebut, Brigadir N dengan Aipda IS sudah saling kenal. Meski demikian, pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara lengkap terkait kronologis adanya perselingkuhan tersebut.
Baca juga: Hadapi Persiba, Ujian Pembuktian Bagi Pelatih Baru Jafri Sastra Persembahkan Poin untuk PSIS
"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman. Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggrebekan," terangnya.
Akibat kasus perselingkuhan tersebut, Brigadir N akan menghadapi sidang kode etik profesi polri.
"Nanti sidang akan dilakukan sebelum masa patsus selesai," bebernya. (Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-selingkuh-pasangan-ngamar.jpg)