Berita Jateng
Warga Trangkil Pati Diserang Pakai Gunting, Pelaku Ditangkap
Insiden bermula saat korban, S (65), tengah berbincang dengan rekannya di pekarangan milik warga setempat pada Kamis malam (16/10/2025) lalu.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Polisi mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Karanglegi, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.
Insiden bermula saat korban, S (65), tengah berbincang dengan rekannya di pekarangan milik warga setempat pada Kamis malam (16/10/2025) lalu.
Tak lama, pelaku berinisial JP (57) datang dan terlibat adu mulut hingga berujung terjadinya tindak kekerasan.
Kepala korban diserang menggunakan gunting.
Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Menurutnya, kasus ini terjadi akibat emosi sesaat dipicu persoalan keluarga terkait penjualan tanah.
Terkait kronologi kekerasan, pelaku JP diduga sudah mempersiapkan gunting yang ditaruh di jok motor, kemudian begitu turun langsung mengambil dan mengayunkan gunting tersebut ke arah kepala korban sebanyak tiga kali.
Beruntung, teman korban dan warga sekitar sigap melerai sehingga pelaku berhasil dicegah melakukan tindakan yang bisa mengakibatkan luka korban lebih serius.
“Korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSI Margoyoso Pati," terang AKP Suntoro, Sabtu (18/10/2025).
Oleh warga, pelaku lalu diserahkan ke perangkat desa dan dijemput petugas kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa kemudian membawa pelaku ke Mapolsek untuk proses penyidikan.
“Kami menerima pelaku, barang bukti, dan langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi maupun tersangka, serta melakukan olah TKP” tambah AKP Suntoro.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban, jaket pelaku, sepasang sandal, kacamata, satu gunting yang digunakan untuk melukai, serta sepeda motor Beat milik pelaku.
“Seluruh barang bukti sudah kami sita untuk barang bukti proses hukum,” jelas dia.
Baca juga: 16 Pelanggar Perda Disidang Tipiring di Cilacap, Didenda Rp 66 Juta
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat mulai dari mengamankan tersangka, menerima laporan, membuat STPL, hingga melakukan penahanan terhadap pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Korban-penusukan-pati.jpg)