Berita Cilacap
16 Pelanggar Perda Disidang Tipiring di Cilacap, Didenda Rp 66 Juta
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar peraturan daerah digelar Satpol PP Kabupaten Cilacap bersama PN Cilacap
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar peraturan daerah digelar Satpol PP Kabupaten Cilacap bersama Pengadilan Negeri Cilacap.
Sidang tipiring dilaksanakan pada Jumat 17 Oktober 2025 di Aula Praja Wibawa Satpol PP Cilacap.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Cilacap melalui Sekretaris Satpol PP, Rohwanto menegaskan, sidang tipiring ini merupakan penegakan hukum agar masyarakat tidak seenaknya melanggar aturan.
"Penindakan ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi menegakkan aturan dan membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat," tegas Rohwanto, Sabtu (18/10/2025).
Ia mengatakan operasi penertiban dan sidang tipiring akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Kami ingin memberi efek jera sekaligus edukasi agar masyarakat mematuhi peraturan daerah," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 16 orang pelanggar peraturan daerah dihadirkan sebagai terdakwa.
Sebanyak delapan pelanggar dijerat Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
"Sebagian kasus dalam pelanggaran Perda tersebut melibatkan peredaran minuman keras (miras)," kata Rohwanto.
Dikatakan, delapan pelanggar lainnya terbukti melanggar Perda Nomor 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Pelanggaran K3 umumnya berkaitan dengan aktivitas yang mengganggu kebersihan dan tata lingkungan.
Majelis hakim menjatuhkan total denda sebesar Rp66.100.000 kepada para pelanggar.
Baca juga: Bikin Panik Balita 2 Tahun Terkunci di Dalam Mobil di Cilacap, Panggil Damkar
Nilai tersebut termasuk biaya perkara masing-masing pelanggar sebesar Rp8.000.
"Seluruh denda telah disetorkan langsung ke kas daerah Kabupaten Cilacap," ucap Rohwanto.
Rohwanto menegaskan Satpol PP tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan.
"Ke depan kami akan memperluas sosialisasi aturan supaya masyarakat lebih memahami konsekuensi hukum jika melanggar," katanya.
Rohwanto berharap, setelah sidang tipiring ini, masyarakat semakin sadar pentingnya tertib, bersih, dan taat aturan di Cilacap.
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat bisa terus terjaga dalam mewujudkan ketertiban umum. (ray)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Sidang-tipiring-di-cilacap.jpg)