Berita Jateng
Kudus Sumbang Cukai Rokok Besar untuk Negara, Pemkab Ajukan Tambahan DBHCHT Rp 300 Miliar
Pemerintah Kabupaten Kudus mengajukan permohonan dana sebesar Rp 300 miliar kepada Menteri Keuangan.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus mengajukan permohonan dana sebesar Rp 300 miliar kepada Menteri Keuangan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan usulan penambahan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) atau dari sumber dana lain.
Surat permohonan dana tersebut dilayangkan kepada Menteri Keuangan dan diteken langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.
Nominal permohonan sebesar Rp 300 miliar tersebut diperuntukkan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) sebesar Rp 50 miliar, pembangunan Rumah Sakit Sunan Muria sebesar Rp 100 miliar, dan sisanya pembangunan konektivitas sebesar Rp 150 miliar.
Untuk pembangunan konektivitas ini meliputi rehabilitasi pembangunan jalan, jembatan, dan drainase sebesar Rp 125 miliar dan perbaikan penerangan jalan umum sebesar Rp 25 miliar.
Permohonan tambahan alokasi DBHCHT pada tahun 2026 tersebut mengingat ada rencana pemangkasan. Selain itu pemerintah pusat juga berencana melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono mengatakan, permohonan tambahan alokasi tambahan dari sektor DBHCHT maupun sumber dana lain itu bisa menjadi perhatian oleh Menteri Keuangan.
“Jadi kami ada beberapa program yang sudah direncanakan dan akan kami jalankan, cuma alokasi anggaran kami terbatas.
Maka, kami meminta kepada menteri keuangan supaya melakukan penambahan alokasi DBHCHT maupun dari sumber lain,” ujar Agung kepada Tribunjateng.com, Minggu (5/10/2025).
Baca juga: Apa Itu Program Bangga Bela Beli Wisata Lokal Wonosobo, Strategi Pemkab Dongkrak Pariwisata
Sebelumnya Bupati Kudus Sam’ani Intakoris tengah menyiapkan langkah strategis dalam menghadapi rencana pengurangan transfer dari pemerintah pusat pada tahun 2026. Di antara langkahnya yaitu dengan melakukan efisiensi belanja operasional dan menentukan skala prioritas belanja daerah.
“Nanti dengan cara membuat skema mana belanja yang perlu dikurangi, belanja yang tidak penting kami hilangkan,” kata Sam’ani Intakoris.
Tindak lanjut dari pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus juga perlu memaksimalkan pendapatan daerah. Dalam hal ini, kata Sam’ani Intakoris, pihaknya perlu memaksimalkan pendapatan daerah dengan cara digitalisasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penguapan pendapatan.
Optimalisasi pendapatan daerah pada tahun 2026, kata Sam’ani, ditarget bisa tembus sampai Rp 700 miliar. Dia memastikan, optimalisasi pendapatan tersebut tanpa harus menaikkan tarif pajak.
“Yang pasti kami tetap bersyukur masih mendapatkan transfer dari pemerintah pusat, kalau ada pengurangan kami sikapi dengan bijak,” katanya.
Dampak dari pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ini pun tidak bisa dihindari. Kata Sam’ani, kemungkinan akan ada pengurangan program yang sifatnya fisik infrastruktur.
“Intinya kami sikapi dengan bijak, yang dipotong semua kabupaten kota, kami belajar bagaimana menghemat dalam membelanjakan APBD yang efektif dan efisien,” katanya.
Diketahui untuk proyeksi transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Kudus maupun DBHCHT pada tahun 2026 mengalami pemangkasan. Untuk transfer pusat ke daerah di Kabupaten Kudus dari yang sedianya Rp 1,2 triliun berubah menjadi Rp 855 miliar.
Artinya terjadi pemangkasan sebesar Rp 357 miliar. Sedangkan proyeksi DBHCHT untuk Kabupaten Kudus pada tahun 2026 dari yang semula Rp 268 miliar menjadi Rp 140 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.