Berita Jepara
Harus Sabar! 1820 PPPK Paruh Waktu Jepara Baru Akan Dilantik Pada 1 Januari 2026
Untuk saat ini, kata dia, tahapan yang masih berjalan yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga tanggal 22 September 2025.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Kabar gembira bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jepara.
Pasalnya, sebanyak 1.820 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, akan dilantik.
Namun harus bersabar, sebab Pemerintah Kabupaten Jepara merencanakan akan melakukan pelantikan pada awal tahun 2026.
Di ketahui sebanyak 1.820 tenaga honorer maupun tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Jepara sedang diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu.
Usulan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor : 015/PANSEL.JPA/CASN/IX/2025 tentang daftar peserta yang telah disetujui untuk alokasi PPPK Paruh Waktu dan penyampaian bahan kelengkapan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Jepara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta mengatakan 1.820 PPPK yang diusulkan, terdiri dari dua golongan.
Untuk pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Tenaga R3 sebanyak 491 orang.
Dengan rincian 29 tenaga guru dan 462 tenaga teknis.
Baca juga: Kejahatan Terbongkar, Karyawan Toko Fashion di Purwokerto Tilep Uang Penjualan Rp 480 Juta
Kemudian untuk pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN atau Tenaga R4 sebanyak 1.329 orang.
Dengan rincian, 14 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan, dan 1.248 tenaga teknis.
"Hari ini SK penatapan formasi 1.820 PPPK Paruh Waktu kami sampaikan ke BKN," kata Sridana kepada Tribunjateng, Jumat (19/9/2025).
Untuk saat ini, kata dia, tahapan yang masih berjalan yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 22 September 2025.
Kemudian data seluruh peserta akan diusulkan untuk penetapan Nomor Induk (NI) hingga tanggal 25 September.
Data usulan NI akan ditetapkan maksimal hingga tanggal 30 September 2025.
Sedangkan untuk jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu dari informasi sementara, Sridana mengatakan akan dilakukan pada tanggal 1 Januari 2026.
Proyek Pembangunan Pasar Kroya Mandek, Warga Diminta Tenang |
![]() |
---|
Terkait Perbup Tunjangan DPRD Banyumas, Sadewo Lempar 'Bola' Ke Pj Bupati Hanung |
![]() |
---|
Guru Besar Hukum Pidana Hibnu Nugroho Khawatirkan Mark Up dalam Penetapan Tunjangan DPRD Banyumas |
![]() |
---|
Kejahatan Terbongkar, Karyawan Toko Fashion di Purwokerto Tilep Uang Penjualan Rp 480 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.