Berita Blora
Panas! Saling Bantah Korwil SPPG Blora dengan Dinas Pendidikan terkait Surat Penjanjian
Artika menyampaikan surat perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah, diterapkan untuk semuanya.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Komisi D DPRD Blora mengungkap ada sejumlah kejanggalan selama berlangsungnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora.
Hal itu disampaikan saat rapat Audiensi pembahasan permasalahan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora, Kamis (18/9/2025).
Dalam rapat itu, diungkapkan ada temuan terkait surat perjanjian antara pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di salah satu kecamatan di Blora, dengan pihak sekolah.
Berikut laporan Multiangle Tribunbanyumas terkait sengkarut hal itu.
Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Blora, Artika Diannita, buka suara terkait temuan adanya surat perjanjian antara SPPG di salah satu kecamatan di Blora, dengan pihak sekolah, yang beberapa poinnya terdapat kejanggalan.
Menanggapi hal itu, Artika mengeklaim surat perjanjian tersebut sudah ada revisi terbarunya.
"Itu sudah ada revisi terbarunya. Sesuai dengan juknis yang terbaru juga," katanya, saat ditemui usai rapat Audiensi pembahasan permasalahan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Perbup Tunjangan DPRD Banyumas Tuai Kritik, Pakar Hukum Unsoed Sebut Tak Transparan
Artika juga menegaskan, terkait salah satu isi surat perjanjian itu, di mana pihak sekolah diminta untuk merahasiakan jika ada kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program MBG.
"Sebenarnya itu bukan merahasiakan, tapi kita lapor langsung ke SPPG, lalu SPPG langsung ibaratnya ke pelayanan kesehatan seperti itu."
"Jadi tidak tidak merahasiakan, kita langsung selesaikan secara internal ya, salah satunya dengan membawanya ke pelayanan kesehatan seperti itu," jelasnya.
Artika menyampaikan surat perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah, diterapkan untuk semuanya.
"Iya, semua (ada surat perjanjian-red). (Semua poinnya sama?). Ya memang dulu awalnya seperti itu tapi sekarang sudah ada perbaikan atau revisi dari isi perjanjian," jelasnya.
Berdasarkan foto surat perjanjian yang diterima Tribunjateng.com, ada 9 poin dalam isi surat perjanjian itu.
Namun, ada beberapa poin yang sangat disayangkan oleh Komisi D DPRD Blora.
Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, menjelaskan sejumlah poin dalam surat perjanjian tersebut terdapat kejanggalan. Utamanya pada poin 5 dan poin 8.
Baca juga: Kritik Keras! Ketua Komisi D DPRD Nilai Korwil SPPG Blora Tidak Kompeten Tangani Program MBG
"Poin lima terkait pergantian piring (ompreng), kalau hilang. Lah, untuk ganti rugi ya ini juga tidak wajar. Misal ada sendok yang hilang atau peralatan yang hilang itu dendanya sampai Rp 80 ribu."
"Bagaimana pihak sekolah yang tetap ngurusi anak-anak sebanyak itu? Andaikan ada (tempat makan) yang hilang, terus (diminta) ganti Rp 80 ribu (per ompreng)," jelasnya.
Selanjutnya, pada poin 7, terkait pihak sekolah diminta untuk merashasiakan jika ada kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program MBG.
"Kemudian perjanjian yang nomor tujuh, apabila ada semacam komplain, ada keracunan, ada makanan basi, ada makanan yang tidak dimakan dan tidak layak itu tidak diperbolehkan diunggah di medsos, kasarnya seperti itu, tidak boleh difoto. Cukup dibicarakan secara kekeluargaan dengan SPPG."
"Terus kemudian yang bicara itu harus siapa? Ini pertanyaannya. Karena di situ di SPPG tidak ada pengawasannya. Hampir tidak ada karena mereka SPPG itu seolah-olah dia bertanggung jawab langsung kepada BGN pusat," jelasnya.
Selain itu, dalam hasil audiensi juga sempat dibahas terkait, ternyata pihak guru-guru di sekolah masing-masing mendapat tugas tambahan.
"Ini sekolah pihak guru ya diinstruksikan piring atau ompreng harus bersih. Makanya ketika SPPG berdali bahwa 'oh makanan selalu habis' ya habis memang karena dibersihkan oleh guru-guru kelas masing-masing, yang kedua anak-anak diperintahkan oleh wali murid oleh guru untuk membawa tempat bekal, untuk membawa sisa-sisa makanan tersebut."
"Sehingga pihak SPPG seolah-olah tidak punya dosa. Karena makanan habis dan bersih," paparnya.
Baca juga: Gus Nuril Geram Pengurus MWC NU Gunungpati Tak Bantu Urusi Warganya yang Kena Masalah
Membantah
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Blora mengaku tak tahu soal Surat Perjanjian SPPG dengan Sekolah Soal MBG.
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora, menegaskan tidak mengetahui adanya surat perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di salah satu kecamatan di Blora, dengan pihak sekolah, yang beberapa poinnya terdapat kejanggalan.
Dua poin, yang disoroti dalam isi surat perjanjian, terkait penggantian ompreng (tempat makan) jika hilang senilai Rp 80 ribu per pcs, dan merahasiakan jika ada kasus keracunan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora, Nuril Huda.
Ia menyampaikan tidak mengetahui adanya surat perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah tersebut.
"Terkait perjanjian itu kan langsung dengan satuan penerima manfaat. Itu kita belum tahu itu," bantahnya, saat ditemui usai rapat Audiensi pembahasan permasalahan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut, Nuril menjelaskan beberapa bentuk dukungan terhadap jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: Warga Kaget Kacang Rebus Jadi Menu MBG di Cilongok Banyumas, SPPG Janji Perbaiki Kualitas Menu
"Jadi Dinas Pendidikan di sini bentuk dukungan ke MBG itu satu supporting data di Dapodik itu."
"Yang kedua memastikan anak-anak penerima manfaat itu melaksanakan hal-hal yang baik sebelum makan. Contohnya, memastikan bahwa anak-anak sebelum makan, cuci tangan, berdoa dan sebagainya," jelasnya.
Nuril menyebut Dindik tidak ikut mengawasi terkait jalannya program MBG.
"Enggak, mengawasi kita," ujarnya.
Bahkan, pihaknya juga tidak menanggapi terlalu dalam terkait adanya surat perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah, lantaran Dindik belum mengetahui.
"Kita belum tahu, setelah ini nanti coba kita koordinasikan ke teman-teman satuan, kepala sekolah. Karena selama ini kita memang kaitan MBG itu Kepala Sekolah," jelasnya.
Terkait perjanjian tersebut, menurutnya hal itu langsung dari SPPG ke pihak sekolah, tidak melalui Dinas Pendidikan.
"Fungsi kita supporting data memastikan data anak-anak kita di Dapodik, yang kedua tadi."
"Kalau terkait perjanjian, itu langsung dengan penerima manfaat," ujarnya, kembali menegaskan.(Iqs)
Kritik Keras! Ketua Komisi D DPRD Nilai Korwil SPPG Blora Tidak Kompeten Tangani Program MBG |
![]() |
---|
Audit Syariah, Fikih Kurban, dan Tata Kelola Keuangan di Rakowil LazisMu demi Kepercayaan Umat |
![]() |
---|
Gelar Rakorwil, LAZISMU Jateng Targetkan Rp 289 Miliar Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sadaqah di 2025 |
![]() |
---|
Innalillahi, Balita Korban Kebakaran Sumur Minyak Gandu Blora Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Blora Dipastikan Kondusif, Kodim Blora Tetap Patroli dan Turunkan Personel Pengaman di Instansi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.