Berita Jateng
Ada 44 Perusahaan Tambang Berizin di Kendal, Aneh Hanya Sumbang Negara Rp 1,1 Miliar
Pihaknya pun akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak-pihak terkait sembari menantikan kesiapan tim penarik pajak sektor
|
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: khoirul muzaki
Agus Salim
AKTIVITAS DUMP TRUK - Truk Galian C mulai melintas di Pantura Kendal setelah jam larangan operasional dari pukul 06:00 - 08:00 WIB. Sejauh ini, pembatasan operasional truk di jalan Pantura Kendal dipatuhi sopir.
Jika 44 perusahaan tambang itu secara rutin menyetor pajak, maka pendapatan yang masuk ke Pemkab Kendal ditaksir mencapai Rp 10 M.
"Misalkan pajak tanah uruk itu per kubiknya berapa, dikalikan jumlah truk yang melintas kemudian kita lakukan taping box,"
"Nah sehari itu ada berapa truk yang melintas dari 1 perusahaan tambang. Kemudian dikalikan berapa jumlah tambang di Kendal." paparnya.
Pihaknya pun akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak-pihak terkait sembari menantikan kesiapan tim penarik pajak sektor MBLB.
"Kita terus koordinasi sambil menunggu kesiapan petugas penarik pajaknya," tandasnya. (ags)
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.