Berita Wonosobo

Kafe Lokasi Pembacokan Anggota TNI Kodim Wonosobo Disegel Satpol PP: Izin Usaha untuk Pondok Wisata

Kafe Shaka, lokasi pembacokan anggota TNI Kodim Wonosobo disegel Satpol PP. Izin usaha tempat tersebut ternyata sebagai pondok wisata.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
DITUTUP - Stiker segel yang dipasang Satpol PP Wonosobo menyatakan Kafe Shaka di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, ditutup, Selasa (16/9/2025). Kafe yang menjadi lokasi pembacokan prajurit TNI Kodim Wonosobo hingga tewas itu ternyata tak mengantongi izin usaha. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Kafe Shaka yang menjadi lokasi pembacokan prajurit TNI Kodim 0707/Wonosobo ditutup Satpol PP.

Kafe di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, tersebut ternyata tak mengantongi izin usaha.

Kepala Satpol PP Wonosobo Dudy Wardoyo mengatakan, pihaknya telah menempel stiker penyegelan di hari kejadian pembacokan.

"Iya, penutupan kami lakukan Minggu (14/9/2025) siang," kata Dudy saat ditemui, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Detik-detik Anggota TNI Tewas Dibacok Pengunjung Kafe di Sapuran Wonosobo, Niat Melerai Keributan

Dudy mengatakan, usaha kafe tersebut tidak sesuai dengan izin yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS).

"Kami lihat, perizinannya memang tidak pada peruntukannya sehingga kami tutup," jelas Dudy. 

Izin sebagai Pondok Wisata

Ia menambahkan, perizinan yang dimiliki tempat tersebut adalah sebagai pondok wisata.

Namun, dalam praktiknya, lebih condong beroperasi sebagai kafe dan tempat karaoke.

"Mereka kami cek di OSS sebagai pondok wisata, sebagai penginapan. Tapi, di lokasi tidak dilaksanakan seperti itu," tegasnya.

Penutupan kafe ini akan berlangsung tanpa batas waktu yang ditentukan.

Ia menyebut, ada peluang bagi pemilik kembali membuka usaha asalkan seluruh perizinan dan peruntukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Penutupan sampai waktu tidak terbatas."

"Penutupan dilakukan karena memang tugas kami menegakkan perda. Karena izinnya tidak sesuai, ya otomatis kami tutup."

"Kalau memang mereka mengajukan izin kembali yang sesuai dan syaratnya memenuhi, ya kami tetap akan sesuai dengan aturan berlaku," kata Dudy.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pembacok Prajurit TNI di Kafe Sapuran Wonosobo Ditangkap, Pelaku Sembunyi di Kepil

Ia menyebut, Kafe Shaka sebelumnya telah beberapa kali mendapatkan teguran dari pihak berwenang. 

Bahkan, mediasi dengan masyarakat sekitar juga telah dilakukan sejak tahun 2024.

"Rapat-rapat sudah dan tahun 2024 sudah kami lakukan. Mediasi juga dengan masyarakat Jolontoro."

"Namun, memang karena izin sekarang menggunakan sistem OSS, mereka tetap bisa mengajukan izin. Izin pondok wisata keluar pada 10 Maret 2025," jelasnya.

Namun, dalam praktiknya, usaha tersebut tidak menunjukkan adanya penginapan atau pemilik yang tinggal di lokasi sebagaimana syarat izin pondok wisata.

"Seharusnya, ada beberapa syarat, seperti menyediakan tempat penginapan, ditinggali pemilik, dan fasilitas lain."

"Nah, syarat itu tidak dipenuhi sehingga kami lakukan penutupan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved