Berita Nasional
Giliran Ijazah Gibran Dipersoalkan, Jokowi Malah Ngekek
Jokowi heran megapa isu terkait ijazah pendidikan terus menyeret keluarganya.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: khoirul muzaki
Gugatan itu dilayangkan lantaran Subhan mendugaan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024.
Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf r menyatakan, ”Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Subhan berpandangan, hal ini jelas bertentangan dengan ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri.
Diketahui, Gibran mengemban Sekolah Menengah Atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan University Technology Sydney Australia. (waw)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.