Rabu, 6 Mei 2026

Berita Banyumas

Hamil 8 Bulan, Warga Lumbir Banyumas Dianiaya Suami Gara-gara Tak Terima Motor Digadaikan

Warga Lumbir Banyumas dipukul dan ditampar suami saat kondisi hamil 8 bulan. KDRT ini dipicu ulah pelaku menggadaikan motor korban tanpa izin.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
PEXELS.COM/KAROLINA GRABOWSKA
ILUSTRASI KEKERASAN - Warga Lumbir Banyumas ditampar dan dipukul suami saat mengandung 8 bulan. KDRT ini dipicu pertengkaran karena pelaku yang menggadaikan motor korban tanpa izin. 

"Kami menyarankan agar segera melapor ke pihak kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Banyumas Raya Alami Deflasi, Dipicu Penurunan Harga Daging Ayam dan Cabai Rawit

Korban mengalami luka memar di bagian pelipis dan pipi kiri, serta nyeri di area mata.

Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banyumas.

Saat ini, pelaku SM telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Banyumas.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar foto luka korban, satu lembar surat visum et repertum, serta satu lembar fotokopi buku nikah.

Petrus mengatakan, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, demi mencegah dampak yang lebih buruk. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved