Senin, 18 Mei 2026

Banyumas

Imam Ahfas Ingatkan Syarat Mutlak WFH ASN Jumat di Purwokerto

Wakil Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfas, angkat bicara merespons kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN di lingkungan Pemkab Banyumas.

Tayang:
Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
Prioritas Pelayanan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Imam Ahfas, saat memberikan keterangan terkait penerapan kebijakan WFH bagi ASN Pemkab Banyumas setiap hari Jumat, Senin (6/4/2026). Ia menegaskan satu prinsip utama bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik secara langsung tidak boleh dikorbankan. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua DPRD Banyumas, Imam Ahfas, merespons kebijakan WFH hari Jumat bagi ASN Pemkab Banyumas
  • Ia menegaskan 1 prinsip utama: pelayanan publik tak boleh terganggu. 
  • Sektor yang bersinggungan langsung dengan warga dilarang ikut WFH. 
  • Hal senada ditegaskan Bupati Sadewo yang mewajibkan 3 sektor layanan esensial menerapkan sistem piket. 
  • Skema ini diharapkan menghemat anggaran daerah tanpa mengorbankan hak rakyat kecil untuk tetap mendapatkan akses birokrasi yang prima.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Rencana penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menuai respons dari lembaga legislatif.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Imam Ahfas, memberikan peringatan keras agar skema fleksibilitas kerja ini tidak serta-merta mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan birokrasi yang prima.

Sebagai wakil rakyat, Imam memegang teguh prinsip bahwa denyut nadi pelayanan publik tidak boleh berhenti sedetik pun hanya karena alasan efisiensi atau kenyamanan pegawai.

Baca juga: Imam Ahfas Rancang Studio Podcast Pemuda di Kantor PKB Banyumas

"Saya prinsipnya, pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu. Apapun bentuk pelayanannya, itu adalah prioritas pertama," tegas Imam Ahfas saat memberikan pandangannya, Senin (6/4/2026).

Politikus yang dikenal vokal menyuarakan aspirasi wong cilik ini meminta eksekutif untuk benar-benar menyeleksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang diizinkan menikmati fasilitas WFH.

Baginya, instansi pelayan masyarakat tidak memiliki kemewahan untuk meninggalkan kantor saat jam kerja.

"Jika diberlakukan WFH, bagian-bagian yang melayani masyarakat tidak mengambil WFH. Terutama yang berkepentingan dan bersinggungan langsung dengan masyarakat," imbuhnya mewanti-wanti.

Sinergi Eksekutif Amankan Layanan

Kekhawatiran yang disuarakan oleh Imam Ahfas rupanya sejalan dengan langkah preventif yang telah disiapkan oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.

Orang nomor satu di Banyumas itu mengonfirmasi bahwa skema kerja hibrida (hybrid working) tersebut akan diterapkan dengan syarat yang sangat ketat.

Sadewo menekankan bahwa filosofi utama seorang ASN adalah abdi negara yang bertugas melayani rakyat.

Oleh karenanya, ia melarang keras instansi strategis yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak untuk mengosongkan loket pelayanannya.

"Tidak semua bisa WFH. Ada yang harus tetap melayani masyarakat secara langsung. Kalau semua WFH, nanti masyarakat kesulitan. Pemerintah itu tugasnya melayani," terang Bupati Sadewo kepada Tribunbanyumas.com beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pemetaan awal, terdapat sedikitnya tiga sektor vital yang diwajibkan menyiagakan personelnya melalui sistem piket bergilir, yakni sektor layanan kesehatan (RSUD dan Puskesmas), administrasi kependudukan (Disdukcapil), hingga kedaruratan pekerjaan umum.

Efisiensi Anggaran dan Digitalisasi

Di balik pengetatan aturan tersebut, kebijakan WFH hari Jumat ini sejatinya membawa misi besar untuk penyelamatan fiskal daerah.

Pemkab Banyumas berharap skema ini mampu memangkas biaya operasional perkantoran, menghemat konsumsi BBM, serta menekan angka kemacetan lalu lintas di akhir pekan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved