Banyumas
WFH Jumat Berlaku di Banyumas, Sadewo Minta Mobil Dinas Ditinggal
Pemkab Banyumas resmi menerapkan WFH bagi ASN tiap hari Jumat mulai 1 April 2026, sekaligus menggagas penghematan BBM.
Ringkasan Berita:
- Pemkab Banyumas resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
- Langkah ini diambil Bupati Sadewo Tri Lastiono usai turunnya instruksi dari Mendagri.
- Namun, ASN di sektor layanan publik medis dan masyarakat akan diatur bergilir agar tak merugikan warga.
- Selain WFH, Sadewo juga menggagas kebijakan hemat BBM dengan melarang penggunaan mobil dinas untuk rutinitas pulang-pergi ke kantor.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Menjawab teka-teki aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akhirnya memastikan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Terhitung mulai bulan April ini, abdi negara di Banyumas akan menjalankan sistem kerja dari rumah khusus pada hari Jumat.
Kebijakan tersebut diputuskan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, sebagai wujud kepatuhan tegak lurus terhadap Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Baca juga: Tak Semua ASN Boleh WFH, Camat dan Lurah Harus Tetap Ngantor Setiap Hari
Padahal, sebelumnya Sadewo secara terbuka sempat menyebut belum berniat menerapkan WFH di wilayahnya.
"Kemarin (sebelum ada SE Mendagri) saya sempat statement belum akan menerapkan WFH, tapi kami kan bawahannya Presiden, maka kami akan mengikutinya," tutur Sadewo saat dimintai keterangan, Rabu (1/4/2026).
Pengecualian Layanan Warga
Kendati mengamini instruksi dari pusat, Sadewo memberikan jaminan penuh bahwa hak-hak warga miskin dan masyarakat umum untuk mendapatkan pelayanan dasar tidak akan terbengkalai.
Implementasi WFH ini akan dikaji secara mendalam agar tak sampai melumpuhkan denyut nadi pelayanan publik.
Dinas atau instansi yang bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti fasilitas kesehatan puskesmas, rumah sakit, maupun unit pelayanan perizinan, akan mendapat pengecualian khusus atau menggunakan skema jadwal bergilir (shifting).
"Prinsipnya kami mengikuti arahan pemerintah pusat. Nanti hari Jumat rencananya akan kami rapatkan untuk menentukan teknis pelaksanaannya," urai sang bupati.
"Menurut saya tidak harus semua dinas (menerapkan WFH). Misal di sektor pelayanan kesehatan atau pelayanan publik bisa dilakukan secara bergilir," imbuhnya.
Efisiensi Anggaran dan BBM
Menariknya, momentum penyesuaian budaya kerja ini juga dimanfaatkan Sadewo untuk memangkas pemborosan anggaran daerah.
Sang bupati menyoroti tingginya angka konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menguap dari penggunaan kendaraan pelat merah milik pejabat.
Sebagai langkah konkret, ia mewacanakan aturan tegas agar fasilitas mobil dinas ditinggalkan di area parkir kantor dan tak lagi dipakai untuk rutinitas pulang-pergi ke rumah pribadi.
"Pendapat saya untuk efisiensi bahan bakar, mobil dinasnya ditinggal (di kantor), kemudian (pulang pergi kantor) naik motor," tegas Sadewo memaparkan idenya.
Langkah transformatif ini sejalan dengan spirit SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku efektif 1 April 2026.
Regulasi ini akan dievaluasi secara berkala guna mengukur seberapa ampuh dampaknya dalam menjaga birokrasi yang lincah, berintegritas, dan efisien mengelola uang rakyat.
Sumber: Kompas.com
| Suporter Kocar-kacir, Polisi Sita 47 Kendaraan Knalpot Brong Purwokerto |
|
|---|
| Gandeng Bank Jateng dan Bulog, Jatam Muhammadiyah Latih 88 Petani Muda |
|
|---|
| Tak Masuk PAD Banyumas, DPRD Soroti Tiket Wanawisata Milik Perhutani |
|
|---|
| Mengambang di Dermaga Papringan, Jasad Pria Karangrau Berhasil Dievakuasi |
|
|---|
| Bantah Isu Tumbal Ajibarang-Pekuncen, Satlantas Pasang Papan Peringatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/23092025-bupati-banyumas-sadewo-tri-lastiono.jpg)