Senin, 4 Mei 2026

Berita Banyumas

Aturan Baru Komdigi Batasi Medsos Pelajar, Plt Kadindik Banyumas Khawatir Ganggu Kurikulum Koding

Plt Kepala Dindik Banyumas, Amrin Ma'ruf, menyoroti kendala Permen Komdigi No. 9/2026 terkait pembatasan medsos bagi anak di bawah 16 tahun

Tayang:
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rustam Aji
Tribun Banyumas
KRITISI PENGUNAAN MEDSOS PELAJAR- Plt Dinas Pendidikan Banyumas, Amrin Ma'ruf melayangkan catatan kritis terhadap implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas memberikan respon terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
  • Regulasi tersebut mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun.
  • Plt Kepala Dindik Banyumas, Amrin Ma'ruf mengatakan, MENYAMPAIKAN, secara umum, Dindik mendukung kebijakan pemerintah, tetapi perlu mempertimbangkan beberapa hal.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas melayangkan catatan kritis terhadap implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tersebut dinilai berpotensi menghambat program digitalisasi pendidikan dan kurikulum teknologi di sekolah.

Benturan dengan Kurikulum Digital

Plt Kepala Dindik Banyumas, Amrin Ma'ruf, menyatakan bahwa meskipun pihaknya mendukung upaya perlindungan anak di ranah digital, pembatasan ketat bagi pelajar di bawah 16 tahun akan memicu kendala teknis dalam proses belajar mengajar.

"Pembatasan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi kendala. Sebab, siswa selama ini mengakses informasi sekolah, baik akademik maupun non-akademik, melalui media sosial," ujar Amrin kepada media, Senin (9/3/2026).

Amrin menekankan bahwa kebijakan ini berbenturan dengan semangat digitalisasi sekolah yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

Terlebih, saat ini sekolah-sekolah di Banyumas tengah menggencarkan pembelajaran Informatika, Koding, dan Kecerdasan Artificial (KKA).

Baca juga: OTT Lagi, KPK Tangkap Tangan Bupati Rejang Lebong: Muhammad Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta

Konten yang Harus Diperketat, Bukan Akses

Menurut Amrin, media sosial seperti YouTube, Instagram, dan TikTok telah menjadi wadah bagi siswa untuk mengunggah hasil karya kokurikuler mereka.

Jika akses ditutup sepenuhnya bagi pelajar SMP dan sebagian SMA, maka ruang ekspresi prestasi sekolah akan menyempit.

"Kami sepakat ada pembatasan, namun yang berkaitan dengan pembelajaran masih sangat membutuhkan akses siswa. Kami mengusulkan agar yang diperketat adalah filtrasasi kontennya, bukan menutup akses penggunanya secara total," jelasnya.

Kebijakan pembatasan media sosial anak ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

 Namun, Dindik Banyumas berharap pemerintah pusat mempertimbangkan pengecualian atau mekanisme khusus bagi kebutuhan edukasi agar tidak terjadi ketertinggalan SDM dalam penguasaan teknologi. (fba)

Baca juga: Heboh! Wali Murid di Pati Bongkar Praktik Sandera Ijazah:Dipaksa Cicil Uang Gedung agar Ikut Ujian

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved