Berita Banyumas
2 Pemuda Kemranjen Banyumas Ditangkap Polisi, Racik dan Edarkan Petasan
Dua pemuda Kemranjen Banyumas ditangkap polisi karena membuat dan mengedarkan petasan. Dari keduanya, polisi menyita 9 kg bahan peledak.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua pemuda warga Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, ditangkap polisi karena meracik dan menjual petasan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 9 kilogram bahan peledak yang digunakan untuk membuat petasan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi melakukan Operasi Pekat Candi 2026.
Keduanya ditangkap Rabu (25/2/2026), sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pengungkapan ini merupakan langkah tegas kami dalam menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan," ujar Petrus, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Ramadan Baru Sepekan, 12 Orang di Jateng Jadi Korban Ledakan Petasan dan Terancam 15 Tahun Penjara
Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial SP (18) dan RH (23).
Selain menyita bahan peledak, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat tidak meracik maupun menyimpan bahan petasan secara mandiri.
Menurutnya, selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi mencederai diri sendiri maupun orang lain.
"Kami menegaskan komitmen terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya, minuman keras ilegal dan segala aktivitas lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban, guna memastikan situasi masyarakat tetap kondusif khususnya selama bulan Ramadan," tegasnya.
Baca juga: Terungkap Pelaku Pencurian di Papringan Banyumas: Residivis yang Beraksi Dini Hari, Jebol Jendela
Saat ini, kedua pemuda itu diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SP dan RH dijerat Pasal 306 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan hingga peredaran bahan peledak tanpa hak. (*)
| Kisah Fifi Langganan Lima Kali Mudik Gratis ke Banyumas |
|
|---|
| Info Harga Tiket dan Fasilitas Taman Botani Baturraden, Ada Jembatan Kaca |
|
|---|
| Lokomotif KA Kamandaka Mendadak Mati di Jalur Purwokerto - Karangandul |
|
|---|
| Banyumas Bakal Punya Kantor Imigrasi, Urus Paspor tak Harus ke Cilacap |
|
|---|
| Purwokerto Segera Punya Kantor Imigrasi Sendiri, Pemkab Banyumas Siapkan Lahan di Bulupitu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/27022026-barang-bukti-bahan-petasan-disita-dari-kemranjen-banyumas.jpg)