Senin, 27 April 2026

Berita Banyumas

Berencana Tarik Retribusi ke PKL, Pemkab Banyumas Diminta Beri Jaminan Tak Ada Penggusuran

Dosen Unsoed Purwokerto meminta Pemkab Banyumas memberikan kepastian tak akan menggusur sebelum menarik retribusi ke PKL.

Tribun Banyumas/Dok Pribadi Dosen Istiqomah
RETRIBUSI PKL - Dosen Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan FEB Unsoed Purwokerto Istiqomah. Istiqomah meminta Pemkab Banyumas memberi kepastian kepada PKL sebelum resmi menarik retribusi. 

Ringkasan Berita:
  • Dosen jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed Purwokerto Istiqomah meminta Pemkab Banyumas memberikan kepastian tempat kepada PKL sebelum menarik retribusi.
  • Selain itu, Pemkab Banyumas juga harus memastikan tidak ada dobel pungutan dengan paguyuban ataupun prema.
  • Besaran retribusi juga harus dibedakan antar pedagang berdasarkan luasan tempat yang digunakan.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menarik retribusi kepada pedagang kaki lima (PKL) mendapat perhatian dari akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Diketahui, retribusi PKL akan dipungut untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Banyumas.

Dosen jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed Purwokerto Istiqomah SE MSc PhD mengatakan, Pemkab Banyumas harus memenuhi dua syarat sebelum menarik retribusi kepada PKL.

Pertama, kepastian tempat berjualan bagi PKL.

"Mereka kan butuh kepastian (red, tempat berjualan). Jangan sampai tiba-tiba ada yang menggusur," kata Istiqomah saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: PKL di Banyumas Bakal Dikenai Retribusi oleh Pemkab, Bagaimana Nasib Preman?

Selanjutnya, syarat kedua yang harus dipenuhi adalah aturan atau regulasi.

Artinya, para PKL harus mendapatkan balas jasa dari pembayaran retribusi itu.

Dia mencontohkan, adanya petugas kebersihan di lokasi para PKL berdagang. 

Kemudian, harus jelas pula besaran retribusi.

Menurut Istiqomah, retribusi bagi PKL yang menempati lokasi satu meter harus berbeda dengan tiga meter.

"Okelah, nanti PKL bayar orang yang bersihkan sampahnya. Selama ini pembersihan sampah ini kan tidak diambil oleh dinas," ungkapnya. 

Jangan Tumpang Tindih

Istiqomah mengatakan, saat ini, ada beberapa PKL yang dikoordinir oleh paguyuban tetapi ada juga yang bukan paguyuban. 

Jika Pemkab Banyumas akan membuat regulasi tentang retribusi maka diharapkan tidak ada tumpang tindih penarikan, retribusi pemkab dan paguyuban.

Apalagi, katanya, uang yang ditarik paguyuban digunakan untuk kebersihan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved