Kamis, 28 Mei 2026

Berita Banyumas

2 Perusahaan di Banyumas Dilaporkan ke Disnakerin: Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS, Kontrak Lisan

Dua perusahaan di Banyumas dilaporkan atas pelanggaran norma ketenagakerjaan. Kontrak kerja hanya lisan dan tak daftarkan pekerja ke BPJS.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
PELANGGARAN KETENAGAKERJAAN - Pemotor melintas di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Banyumas, Kamis (29/1/2026). Dua perusahaan bidang teknik dan pertanian di Banyumas dilaporkan ke Disnakerin atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. 

Ringkasan Berita:
  • Perusahaan di Banyumas dilaporkan mantan pekerjanya ke Pengawas Norma Ketenagakerjaan atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
  • Selama lima tahun bekerja, pekerja itu tak menerima salinan kontrak kerja, tak mendapat BPJS Ketenagakerjaan, bahkan tak menerima pesangon saat mundur.
  • Laporan ini dibuat setelah pertemuan bipartit buntut.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua perusahaan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dilaporkan ke kepala Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Provinsi Jateng lewat Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Banyumas, Senin (26/1/2026).

Dua perusahaan bidang teknik dan pertanian itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Banyumas.

Dua perusahaan tersebut merupakan perusahaan induk dan anak perusahaan.

Laporan ini dibuat Rizky Dwi, warga Patikraja, lewat kuasa hukumnya, Perdi SH.

Rizky merupakan mantan karyawan di perusahaan itu.

Kontrak Hanya Lisan

Perdi mengungkapkan, dua perusahaan tersebut adalah CV MAT dan MTP yang bergerak di bidang distribusi alat teknik, pertanian, serta retail teknik mesin pertanian dan pertukangan.

Dalam kronologi yang disampaikan, Rizky bekerja sejak 2020 hingga November 2025.

Secara sistem penggajian, upah dibayarkan oleh CV MAT, sementara penempatan kerja dilakukan di MTP, Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: KSPSI Banyumas Siap Dampingi Mantan Karyawan Perusahaan Properti Purwokerto Tuntut Pesangon

Namun, selama bekerja hampir lima tahun, ia tidak pernah menerima salinan kontrak kerja tertulis.

"Dengan tidak diberikannya kontrak tertulis maka demi hukum, klien kami beralih menjadi karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)," ujar Perdi. 

Mundur November 2025

Rizky disebut mengundurkan diri (resign) sejak, Kamis (20/11/2025).

Pengunduran diri tersebut disampaikan secara tertulis kepada pihak pengusaha dan diberikan langsung kepada HRD serta pemilik MTP.

Meski telah mengundurkan diri, sejumlah hak ketenagakerjaan kliennya disebut belum dipenuhi oleh perusahaan.

Dalam laporan itu, kuasa hukum menyoroti kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke Dinas Ketenagakerjaan melalui mekanisme Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2017.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved