Berita Banyumas

Santri Ponpes Andalusia Kebasen Banyumas Diduga Dianiaya Dua Senior, Tepergok Langgar Jam Malam

Santri Ponpes Andalusia Kebasen Banyumas diduga menjadi korban penganiayaan dua seniornya karena melanggar jam malam.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
DUGAAN PENGANIAYAAN - Suasana halaman depan gedung Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (19/11/2025). Polisi masih menangani kasus dugaan penganiayaan santri Pondok Pesantren Andalusia, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang santri di Ponpes Andalusia Kebasen Banyumas diduga dianiaya dua senior karena melanggar jam malam.
  • Tak terima kejadian ini, keluarga korban melaporkan kejadian ke polisi.
  • Keluarga terduga pelaku berharap kasus ini dapat berakhir damai dan telah menemui keluarga korban.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang santri Pondok Pesantren Andalusia, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial GSA (17), diduga dianiaya dua seniornya RYN (20) dan DVN (19).

Penganiayaan yang terjadi pada Jumat (7/11/2025) malam itu dipicu dugaan pelanggaran aturan jam malam.

GSA tepergok berlari masuk ke gerbang pondok selepas jam malam.

Di ruang tertutup, DVN disebut memukul korban hingga menyebabkan luka lebam dan bibir sobek.

DVN juga dilaporkan menyemburkan air ke wajah korban.

Kasus ini kemudian dimediasi pondok. Kedua pelaku yang mengakui perbuatannya kemudian meminta maaf.

Namun, keluarga korban tetap menempuh jalur hukum demi keadilan dan mencegah kejadian serupa.

Keduanya dilaporkan menggunakan Pasal 170 dan 351 KUHP serta Pasal 262 dan 466 UU No 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan dan penganiayaan

Keluarga Terlapor Temui Korban

Upaya damai di luar proses hukum terkait kasus ini ditempuh keluarga terlapor.

Sabtu (15/11/2025), dua santri yang dilaporkan menganiaya GSA datang bersama orangtua masing-masing, M Faid Zamzamy dan Mufid Iryanto, menemui keluarga korban.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Banyumas Meroket, Harga Gula Pasir Stagnan

Pertemuan tersebut turut didampingi perwakilan pesantren, M Tartibi dan Heri Susanto.

M Faid Zamzamy mengaku bersyukur dapat bersilaturahim langsung dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang melibatkan anaknya. 

Ia mengaku sudah menasehati sang anak sejak pertama kali mendengar peristiwa tersebut.

"Alhamdulillah bisa silaturahmi, serta kami sampaikan permohonan maaf mendalam atas nama anak-anak kami."

"Insyaallah, atas ini semua, ada hikmahnya."

"Semua santri adalah saudara, satu keluarga dan satu pesantren," ujarnya.

Sementara itu, orangtua korban, Suparjo, menyampaikan telah memaafkan sejak awal. 

Namun, ia berharap, kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan pesantren.

"Kami berharap, pengurus memperketat pengawasan agar seluruh santri aman."

"Ini jadi pelajaran bersama supaya pesantren tetap mendidik santri yang berilmu dan berakhlak," kata Suparjo.

Kuasa hukum keluarga korban, Djoko Susanto SH menyebut, pertemuan antar wali santri dengan keluarga korban merupakan langkah baik. 

Namun, dia memastikan, proses pidana tetap berjalan.

"Laporan belum dicabut, proses hukum masih berlangsung," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (19/11/2025).

Djoko menyampaikan, pihaknya juga akan mengajukan laporan ke KPAI, Komnas Anak, dan LPSK karena muncul informasi korban sempat mendapatkan intimidasi.

"Ini untuk memastikan perlindungan dan pendampingan psikologis korban," katanya.

Baca juga: Kritik Masyarakat Soal Touring Moge Pejabat Banyumas: Daripada Hura-hura, Mending Perbaiki Jalan

Terpisah, kuasa hukum para terlapor, Untung Waryono SH menilai, pertemuan kedua keluarga adalah titik terang penyelesaian persoalan. 

Ia berharap, kasus tidak berlanjut ke ranah hukum.

"Penyelesaian memang butuh proses."

"Kami husnudzon, keluarga korban juga tidak ingin kasus ini berlanjut."

"Masalah perselisihan antar santri bisa diselesaikan secara baik, terlebih mereka nantinya akan sama-sama menjadi alumni satu almamater," ujar Untung.

Laporan Belum Dicabut

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan melalui Kanit PPA dan PPO Iptu Sigit Harmoko mengatakan, laporan atas kasus penganiayaan itu belum dicabut.

Itu berarti, proses hukum masih berjalan.

"Kasus tersebut masih berjalan."

"Sudah periksa pelapor dan korban, terlapor belum," katanya.

Menurutnya, pemeriksaan akan berlanjut ke terlapor dan saksi-saksi lain.

"Rencana, nanti kalau sudah terkumpul keterangan saksi-saksi lain yang melihat peristiwa itu," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved