Selasa, 12 Mei 2026

Berita Banyumas

Tribhata Pertanyakan Sikap Diam DPRD Banyumas Soal Tunjangan Perumahan yang Fantastis

Ormas Tribhata meminta Bupati dan DPRD Banyumas bertanggung jawab atas tingginya tunjangan perumahan bagi wakil rakyat.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK AJI AMITULLOH
POLEMIK TUNJANGAN DPRD- Ketua Tribhata Aji Amitulloh Efendi menyoroti tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Banyumas yang dinilai membuat krisis legitimasi politik lokal, Minggu (21/9/2025). Ia menuntut revisi Perbup No 9 Tahun 2024 secara transparan dan meninjau kembali angka tunjangan DPRD sejalan dengan rasa keadilan publik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Organisasi masyarakat (ormas) Tribhata meminta Bupati dan DPRD Banyumas bertanggung jawab atas lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 yang menetapkan tingginya tunjangan perumahan wakil rakyat.

Mereka juga mempertanyakan sikap DPRD Banyumas yang terkesan diam atas persoalan ini.

Diketahui, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Banyumas berkisar di angka Rp23 juta-Rp42,6 juta, atau mencapai 20 kali lipat UMK Banyumas.

Ketua Tribhata Aji Amitulloh Efendi mengatakan, polemik tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Banyumas telah berkembang menjadi krisis legitimasi politik lokal. 

Tribhata pun menilai, kebijakan tersebut cacat secara moral dan politik.

Sebagai produk hukum yang ditetapkan kepala daerah, Perbup No 9 Tahun 2024 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bupati Banyumas. 

Baca juga: Ada Potensi Mark Up dalam Appraisal Tunjangan DPRD Banyumas, Perbup Perlu Direvisi

Namun, menurut Aji, kewenangan itu tidak berdiri sendiri melainkan terikat oleh prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

"Setiap kebijakan publik harus berpijak pada asas kepastian hukum, keadilan, dan transparansi."

"Tapi, dalam kasus ini, semuanya seperti diabaikan," ujar Aji, Minggu (21/9/2025). 

Penetapan tunjangan dalam Perbup tersebut dinilai multitafsir secara hukum, tidak berpihak secara sosial, dan minim partisipasi publik dalam prosesnya. 

Di tengah tekanan ekonomi, ketika daya beli masyarakat melemah dan angka kemiskinan belum sepenuhnya teratasi, kebijakan ini justru menghadirkan shock sosial.

Meski Perbup adalah domain eksekutif, publik menyoroti peran pasif DPRD Banyumas dalam merespons kebijakan yang menyangkut langsung kepentingan dan keuntungan finansial para anggotanya. 

Alih-alih menjadi pengawas, DPRD dinilai membiarkan proses ini berjalan tanpa kritik.

"DPRD tak bisa berdalih hanya sebagai penerima keputusan."

"Mereka adalah penerima manfaat sekaligus aktor politik yang seharusnya menjaga etika dan suara rakyat," tambah Aji.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved