Selasa, 9 Juni 2026

Berita Cilacap

Kasus Korupsi TPPU Cilacap, Gus Yazid Seret Nama Lain Agar Diperiksa

Dengan nada tinggi dan wajah emosional, pengasuh Pondok Pesantren Ar Rahman Basyaiban tersebut melontarkan kritik

Tayang:
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Reza Gustav Pradana
DIBORGOL — Terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid dipasangkan rompi tahanan dan diborgol petugas kejaksaan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (8/6/2026). 

Perkara yang menjerat Gus Yazid merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap.

Dalam perkara induk, PT Cilacap Segara Artha (CSA), anak usaha BUMD Kabupaten Cilacap, membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan nilai mencapai Rp237 miliar.

Belakangan, transaksi tersebut dipersoalkan karena lahan yang telah dibayar lunas itu tidak dapat dikuasai dan dimanfaatkan sebagaimana rencana awal akibat munculnya sengketa terkait status dan penguasaan lahan.

Jaksa kemudian menduga terjadi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. 

Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan dugaan aliran dana hasil korupsi kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Yazid.

Atas dasar itu, Gus Yazid didakwa menerima atau menguasai dana sekitar Rp20 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi pengadaan lahan tersebut sehingga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 


Fakta Sidang

Ledakan emosi Gus Yazid seusai persidangan terjadi hanya beberapa jam setelah sidang menghadirkan sejumlah fakta yang dinilai menguntungkan pihak pembela.

Dalam persidangan, mantan Kepala BPN Cilacap Karsono menyatakan seluruh sertifikat lahan yang menjadi objek perkara tercatat atas nama PT Rumpun Sari Antan (RSA), bukan atas nama Kodam IV/Diponegoro.

Keterangan serupa juga disampaikan notaris Rekowarno yang menyebut lahan tersebut telah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro sebelum transaksi dilakukan dan seluruh dokumen kepemilikan tercatat atas nama PT RSA.

Fakta itulah yang kemudian dijadikan dasar argumentasi kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, untuk mempertanyakan keberadaan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi fondasi dakwaan TPPU terhadap kliennya.

Menurut kubu pembela, jika lahan tersebut bukan aset negara maupun aset Kodam, maka sengketa yang terjadi lebih tepat dipandang sebagai persoalan keperdataan dibanding tindak pidana korupsi.

Perdebatan mengenai status kepemilikan lahan 700 hektare itulah yang membuat jalannya sidang sepanjang hari berlangsung panas dan penuh adu argumentasi antara kuasa hukum terdakwa dengan para saksi yang dihadirkan jaksa. (rez)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved