Minggu, 7 Juni 2026

Berita Banyumas

Dua Perusahaan Daerah Banyumas Bermasalah, yang Satu Mau Dibubarkan

pengadaan barang/jasa swakelola bermasalah, diduga menggunakan LPJ dari koperasi karyawan yang berpotensi menciptakan harga tidak wajar.

Tayang:
Tribun Banyumas
RAPAT DENGAR PENDAPAT- DPRD Banyumas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas isu yang terjadi di Perumdam Tirta Satria di Ruang Rapat Hall A, Selasa (2/6/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Pansus 8 DPRD Kabupaten Banyumas  sedang fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria.


Pembubaran ini juga merupakan dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang menginstruksikan pengelolaan pasar rakyat kembali ke OPD terkait.

Sejarah Perumda Pasar Satria 


Ketua Pansus 8 DPRD Banyumas, Arief Dwi Kusumawardhana mengatakan, usulan pembentukan Perumda Pasar Satria itu muncul di tahun 2014, di masa anggota DPRD periode 2009-2014.


Saat itu bernama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Satria. 


Usulan itu karena melihat PD Pasar Surya Surabaya berjalan dan secara praktis bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).


"Jadi saat itu harapannya bisa memaksimalkan PAD. Jadi tidak hanya soal pasar dan jual beli, juga mengurus kebersihan dan parkir," katanya.


Arief mengatakan, tetapi saat itu oleh eksekutif, dari sejumlah 28 pasar se- Kabupaten Banyumas, hanya diberikan pengelolaan terhadap dua pasar, yaitu Pasar Karanglewas dan Pasar Cilongok. 


Awalnya ada rencana Pasar Ajibarang juga, tetapi karena masih ada kontrak karya jadi tidak bisa.


Kemudian terbentuk direksi dan kepengurusan baru di tahun 2018.


"Pada 2023 ada peraturan pemerintah lagi, PP No 35 Tahun 2023, terkait pengelolaan pasar rakyat dikembalikan ke OPD teknis terkait," ungkapnya. 


Alasan dibubarkan


Menurut Arief, bupati kemudian mau tidak mau berencana membubarkan Perumda Pasar Satria. 


Alasannya karena semakin tidak jelas, termasuk omzetnya, secara potensi PAD juga tidak ada.


Karena awal pembentukan dengan peraturan daerah (Perda), maka pembubarannya juga Perda.


"Menurut kacamata kami (DPRD, red) kenapa diusulkan untuk dibubarkan, ya karena tidak maksimal," jelasnya. 


Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Banyumas, Ahmad Suryanto mengatakan, dasar hukum pembentukan Perumda Pasar Satria itu adalah PP 54 Tahun 2017.


Tetapi sesuai kajian, setelah dianalisis hasil investasi dan evaluasi, ternyata tidak punya core bisnis.


"Kemudian berdasarkan PP 35 Tahun 2023 Pasal 66 retribusi ditarik kembali oleh dinas. 
Ini untuk menyelematkan terutama aset, ya kita melakukan likuidasi," jelasnya. (fba)


Perumdam Tirta Satria Bermasalah

Di sisi lain DPRD Kabupaten Banyumas juga sempat membahas sejumlah isu negatif terhadap Perumdam Tirta Satria dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Hall A, Selasa (2/6/2026).


RDP tersebut dilaksanakan atas pengajuan Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) Jawa Tengah.


Ketua GNP Tipikor Banyumas, Edo Damaraji membawa lima isu dalam RDP yang digelar tertutup tersebut. 


Pertama, dugaan rekrutmen pegawai yang tidak transparan atau ada praktik titipan dan tidak diumumkan terbuka.


Kedua, pengadaan barang/jasa swakelola bermasalah, diduga menggunakan LPJ dari koperasi karyawan yang berpotensi menciptakan harga tidak wajar.


Ketiga, penggunaan kendaraan inventaris, kendaraan dinas diduga digunakan pejabat dewan pengawas lebih dari lima tahun tanpa prosedur.


Keempat tantiem atau dana insentif dan transparansi pengelolaannya dipertanyakan.


Terakhir, tindak lanjut LHP BPK tahun 2021- 2023, dinilai belum jelas realisasinya.


"Kami berharap ke depan akan ada perbaikan di Perumdam Tirta Satria, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat," katanya usai RDP.


Pengawasan Sudah Tuntas


Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas, Joko Setyono yang turut hadir mengungkapkan, beberapa kali pengawasan sudah dilakukan kepada Perumdam Tirta Satria.


Inspektorat melakukan audit internal di tahun 2020.


Kemudian pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh BPK RI berlangsung pada 2023.


Dia pun tetap mencatat masukan dari RDP tersebut untuk menjadi perhatian dan memperbaiki tata kelola perusahaan daerah. 


"Seluruh rekomendasi dari kedua pengawasan tersebut sudah dinyatakan tuntas dan terselesaikan dengan baik oleh Perumdam,” ungkapnya. 


Kritik Penting


Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo menilai, kritik dari masyarakat sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik. 


DPRD selalu memberikan ruang kepada semua pihak untuk bisa berkomunikasi secara terbuka dan mencari solusi bersama. 


Dia juga mengapresiasi sikap terbuka untuk menerima saran dan dan kritik Perumdam. 


"Kalau masih ada yang kurang berkenan, Perumdam terbuka berkomunikasi. DPRD siap memfasilitasi dialog,” ujarnya.


Agus berharap, RDP tersebut bisa memperkuat sinergi masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, dan Perumdam.


"Tujuannya demi tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas," pesannya. (fba)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved