Berita Banyumas
Omzet tak Jelas, Perumda Pasar Satria Banyumas Bakal Dibubarkan
kunjungan kerja ini untuk studi komparasi sebelum Pansus 8 mematangkan Raperda Pembubaran Perumda Pasar Satria
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
Alasan Dibubarkan
Menurut Arief, bupati kemudian mau tidak mau berencana membubarkan Perumda Pasar Satria.
Alasannya karena semakin tidak jelas, termasuk omzetnya, secara potensi PAD juga tidak ada.
Karena awal pembentukan dengan peraturan daerah (Perda), maka pembubarannya juga Perda.
"Menurut kacamata kami (DPRD, red) kenapa diusulkan untuk dibubarkan, ya karena tidak maksimal," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Banyumas, Ahmad Suryanto mengatakan, dasar hukum pembentukan Perumda Pasar Satria itu adalah PP 54 Tahun 2017.
Tetapi sesuai kajian, setelah dianalisis hasil investasi dan evaluasi, ternyata tidak punya core bisnis.
"Kemudian berdasarkan PP 35 Tahun 2023 Pasal 66 retribusi ditarik kembali oleh dinas.
Ini untuk menyelematkan terutama aset, ya kita melakukan likuidasi," jelasnya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kantor-DPRD-Banyumas-dari-depan.jpg)