Jumat, 5 Juni 2026

Berita Banyumas

Omzet tak Jelas, Perumda Pasar Satria Banyumas Bakal Dibubarkan

kunjungan kerja ini untuk studi komparasi sebelum Pansus 8 mematangkan Raperda Pembubaran Perumda Pasar Satria

Tayang:
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
GEDUNG WAKIL RAKYAT - Halaman depan kantor DPRD Banyumas, Jumat (29/8/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Pansus 8 DPRD Kabupaten Banyumas melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa (2/6/2026).


Pansus 8 sendiri saat ini tengah fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria. 


Ketua Pansus 8 DPRD Banyumas, Arief Dwi Kusumawardhana mengatakan, kunjungan kerja ini untuk studi komparasi sebelum Pansus 8 mematangkan Raperda Pembubaran Perumda Pasar Satria. 


Dia mengatakan, pembubaran ini juga merupakan dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang menginstruksikan pengelolaan pasar rakyat kembali ke OPD terkait.


Menariknya di Kabupaten Cirebon ini, Perusahaan Daerah (PD) di sana tidak dibubarkan, justru direvitalisasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Keuangan dan Jasa.


"Ini menarik. Di satu sisi kita punya Perumda akan dibubarkan, tapi di kabupaten lain malah direvitalisasi. Dasar hukumnya PP 35 Tahun 2023 itu," katanya kepada tribunbanyumas.com, Rabu (3/6/2026).


Sejarah Perumda Pasar Satria 


Arief bercerita, usulan pembentukan Perumda Pasar Satria itu muncul di tahun 2014, di masa anggota DPRD periode 2009-2014.


Saat itu bernama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Satria. 


Usulan itu karena melihat PD Pasar Surya Surabaya berjalan dan secara praktis bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).


"Jadi saat itu harapannya bisa memaksimalkan PAD. Jadi tidak hanya soal pasar dan jual beli, juga mengurus kebersihan dan parkir," katanya.


Arief mengatakan, tetapi saat itu oleh eksekutif, dari sejumlah 28 pasar se- Kabupaten Banyumas, hanya diberikan pengelolaan terhadap dua pasar, yaitu Pasar Karanglewas dan Pasar Cilongok. 


Awalnya ada rencana Pasar Ajibarang juga, tetapi karena masih ada kontrak karya jadi tidak bisa.


Kemudian terbentuk direksi dan kepengurusan baru di tahun 2018.


"Pada 2023 ada peraturan pemerintah lagi, PP No 35 Tahun 2023, terkait pengelolaan pasar rakyat dikembalikan ke OPD teknis terkait," ungkapnya. 

Baca juga: Dugaan Penipuan di Mandiri Taspen Purwokerto Resmi Dilaporkan ke Polisi, Diajukan Bank dan 2 Korban


Alasan Dibubarkan


Menurut Arief, bupati kemudian mau tidak mau berencana membubarkan Perumda Pasar Satria. 


Alasannya karena semakin tidak jelas, termasuk omzetnya, secara potensi PAD juga tidak ada.


Karena awal pembentukan dengan peraturan daerah (Perda), maka pembubarannya juga Perda.


"Menurut kacamata kami (DPRD, red) kenapa diusulkan untuk dibubarkan, ya karena tidak maksimal," jelasnya. 


Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Banyumas, Ahmad Suryanto mengatakan, dasar hukum pembentukan Perumda Pasar Satria itu adalah PP 54 Tahun 2017.


Tetapi sesuai kajian, setelah dianalisis hasil investasi dan evaluasi, ternyata tidak punya core bisnis.


"Kemudian berdasarkan PP 35 Tahun 2023 Pasal 66 retribusi ditarik kembali oleh dinas. 
Ini untuk menyelematkan terutama aset, ya kita melakukan likuidasi," jelasnya. (fba)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved