Berita Cilacap
Jemput Bola, Pemkab Cilacap Bantu UMKM di CFD Dapat Sertifikasi Halal Gratis
Pemkab Cilacap melakukan jemput bola pengurusan sertifikasi halal UMKM di CFD. UMKM Cilacap wajib mengantongi sertifikasi halal per 18 Oktober 2026.
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Seluruh usaha di Cilacap wajib mengantongi sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
- Untuk mencapai target ini, Pemkab Cilacap melakukan jemput bola pengurusan izin dan sertifikasi halal di CFD, Minggu.
- Pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM dipastikan gratis.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Car free day (CFD) di kawasan Alun-alun Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (31/5/2026), dimanfaatkan pemkab setempat mendekatkan layanan perizinan usaha kepada ratusan pelaku UMKM yang berjualan di sepanjang jalur kegiatan.
Melalui program jemput bola, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Cilacap bersama Tim Pendamping Wajib Halal menyasar sekitar 300 pedagang kaki lima yang beraktivitas di kawasan Alun-alun Cilacap, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala DPKUKM Kabupaten Cilacap Oktriviyanto Subekti mengatakan, kegiatan tersebut menjadi upaya percepatan pemenuhan legalitas usaha menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
"Batas waktu penerapan kewajiban sertifikat halal sudah semakin dekat sehingga kami mengajak para pelaku usaha untuk segera melengkapi NIB dan sertifikat halal sebagai bagian dari persyaratan usaha," ujar Oktriviyanto.
Baca juga: Pegawai Kecamatan Adipala Cilacap Diduga Cabul ke Warga Berstatus PPPK, Kini Jalani Pemeriksaan
Dalam pelaksanaannya, kegiatan dibagi menjadi dua layanan utama guna memudahkan pelaku UMKM memperoleh berbagai dokumen perizinan dalam satu waktu.
Tim pertama bergerak langsung ke area CFD untuk memberikan edukasi mengenai sertifikasi halal sekaligus membantu proses pendaftaran sertifikat halal melalui jalur self declare.
Petugas juga membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui tahapan dan persyaratan pengajuan sertifikat halal untuk produknya.
Sementara itu, tim kedua yang terdiri dari DPKUKM dan DPMPTSP Kabupaten Cilacap membuka layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Gedung Dekranasda Cilacap.
Hingga kegiatan berlangsung, sedikitnya 18 pelaku UMKM tercatat telah memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus NIB.
Oktriviyanto menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal nantinya berlaku bagi berbagai jenis produk, mulai dari makanan dan minuman, produk hasil sembelihan, bahan baku pangan, hingga kosmetik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena itu, kami berupaya memberikan pendampingan sejak sekarang agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan," katanya.
Menurutnya, sosialisasi di kawasan CFD menjadi langkah awal sebelum peluncuran resmi program pendampingan sertifikasi halal yang dijadwalkan pada 4 Juni 2026.
Tak Dipungut Biaya alias Gratis
Ia menegaskan, seluruh layanan yang diberikan dalam program tersebut dapat diakses secara gratis oleh pelaku usaha.
"Kami ingin, UMKM memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin karena seluruh proses pendampingan dan layanan yang diberikan tidak dikenakan biaya," ungkapnya.
Oktriviyanto menambahkan, kelengkapan legalitas usaha akan menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
"Ketika izin usaha dan sertifikasi telah terpenuhi, kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM juga akan semakin kuat sehingga peluang pengembangan usaha menjadi lebih besar," jelasnya.
Baca juga: Perlintasan Liar di Jeruklegi Cilacap Resmi Ditutup, Banyaknya Korban Kecelakaan Jadi Alasan
Dalam program tersebut, pelaku usaha turut didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang membantu proses pengajuan sertifikasi halal jalur self declare mulai dari verifikasi bahan baku hingga validasi proses produksi.
Melalui pendampingan langsung di pusat keramaian, Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap semakin banyak UMKM yang dapat menyelesaikan legalitas usahanya sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026. (*)
| Ada Konflik Internal, Relawan Segel Dapur MBG di Cilacap |
|
|---|
| Pegawai Kecamatan Adipala Cilacap Diduga Cabul ke Warga Berstatus PPPK, Kini Jalani Pemeriksaan |
|
|---|
| Perlintasan Liar di Jeruklegi Cilacap Resmi Ditutup, Banyaknya Korban Kecelakaan Jadi Alasan |
|
|---|
| Viral, ASN Kecamatan Adipala Cilacap Dilaporkan Cabul ke Warga saat Urus KTP. Camat Turun Tangan |
|
|---|
| Gempa Magnitudo 4,6 di Cilacap tak Berpotensi Tsunami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260531-layanan-pengurusan-sertifikasi-halal-di-cfd-cilacap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.