Berita Banyumas
DPRD Banyumas Bahas Raperda Pilkades Tahun 2027, Beri Catatan Khusus
pembahasan Raperda Pilkades ini merupakan inisiatif eksekutif atas usulan Bupati Banyumas.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
Hal itu dinilai dapat menguntungkan pihak inkumben.
Pandangan dari anggota Pansus, panitia pelaksana harus dibentuk oleh masyarakat dan jangan sampai dibentuk oleh perangkat desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Tapi harus dibentuk atas partisipasi masyarakat, melibatkan RT, RW dan toko masyarakat. Kami minta agar dilibatkan dan ada pemantauan dari publik," jelasnya.
Desak Pemkab Banyumas
Pansus 9 DPRD Banyumas juga memberikan pesan kepada Pemkab Banyumas akan proses pembahasan Raperda tentang Pilkades.
Didi mengatakan, pertama Perda ini harus segera dibuat sebagai cantolan untuk tata tertib Pilkades.
Kedua, Pemkab Banyumas harus menjaga netralitas, dalam konteks mulai penjaringan, pendaftaran sampai pembentukan panitia.
Ketiga, hal-hal yang bersifat usulan dari masyarakat harus diakomodir.
"Kami berharap, Pansus bisa bekerja maksimal dengan Dinpermasdes dalam membahas Raperda ini," katanya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/RAPAT-BAHAS-PILKADES-BANYUMAS.jpg)