Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Banyumas

DPRD Banyumas Bahas Raperda Pilkades Tahun 2027, Beri Catatan Khusus

pembahasan Raperda Pilkades ini merupakan inisiatif eksekutif atas usulan Bupati Banyumas. 

Tayang:
Tribun Banyumas
PANSUS PILKADES- Rapat membahas Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan Pansus 9 DPRD Kabupaten Banyumas, Jumat (29/5/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mulai dibahas dalam Rapat Pansus 9 DPRD Kabupaten Banyumas, Jumat (29/5/2026).


Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum pelaksana Pilkades di Kabupaten Banyumas, pada 2027 mendatang.


Rapat diikuti oleh bagian hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).


Ketua Pansus 9 DPRD Banyumas, Didi Rudianto mengatakan, pembahasan Raperda Pilkades ini merupakan inisiatif eksekutif atas usulan Bupati Banyumas. 


Hal itu mendasari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan UU Desa.


"Tetapi persoalan hari ini peraturan menterinya belum turun. Rapat tadi baru dengar pendapat substansi apa saja yang akan dibahas," katanya kepada tribunbanyumas.com. 

 

Bahas Masalah Pilkades Lalu

Didi menjelaskan, rapat pansus perdana tersebut membahas sejumlah permasalahan serta opsi penyelesaian atas pelaksanaan Pilkades sebelumnya.


Pertama misalnya, perihal PNS atau perangkat desa yang ikut pencalonan Pilkades. 


Pada Pilkades yang lalu, calon tersebut cukup mengajukan cuti dengan surat izin dari camat atau bupati.


Tetapi anggota DPRD memandang perlu diubah, semisal harus mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa. 


"Kenapa? Karena misal perangkat desa ikut nyalon tetapi tidak jadi kemudian kembali bekerja di desa, maka akan bertolak belakang dengan kepala desanya.


Sehingga dinamika di desa tersebut akan kondusif," ungkapnya. 


Didi mengatakan, permasalahan yang menjadi perhatian selanjutnya jika ada calon inkumben lalu panitia pelaksanaannya adalah orang-orang kepala desa.


Hal itu dinilai dapat menguntungkan pihak inkumben.


Pandangan dari anggota Pansus, panitia pelaksana harus dibentuk oleh masyarakat dan jangan sampai dibentuk oleh perangkat desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


"Tapi harus dibentuk atas partisipasi masyarakat, melibatkan RT, RW dan toko masyarakat. Kami minta agar dilibatkan dan ada pemantauan dari publik," jelasnya. 


Desak Pemkab Banyumas 


Pansus 9 DPRD Banyumas juga memberikan pesan kepada Pemkab Banyumas akan proses pembahasan Raperda tentang Pilkades. 


Didi mengatakan, pertama Perda ini harus segera dibuat sebagai cantolan untuk tata tertib Pilkades. 


Kedua, Pemkab Banyumas harus menjaga netralitas, dalam konteks mulai penjaringan, pendaftaran sampai pembentukan panitia. 


Ketiga, hal-hal yang bersifat usulan dari masyarakat harus diakomodir. 


"Kami berharap, Pansus bisa bekerja maksimal dengan Dinpermasdes dalam membahas Raperda ini," katanya. (fba)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved