Jumat, 22 Mei 2026

Berita Banyumas

Pemuda Banyumas Tanam Sabu di Sawah, Dipasarkan ke Cilacap

para pelaku menggunakan modus tidak biasa untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di area persawahan.

Tayang:
TRIBUNBANYUMAS/FARAH ANIS RAHMAWATI
ilustrasi sawah 

Dalam aksinya, tersangka D juga memerintahkan R dan A untuk mengambil serta memindahkan paket sabu dengan imbalan sebesar Rp300 ribu.

Ipda Galih menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika terus mencari berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.

“Mereka mencoba berbagai modus untuk mengelabui petugas, termasuk dengan menyimpan barang haram di area persawahan,” ujarnya.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat sehingga kasus ini bisa terungkap,” kata Ipda Galih Secahyo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Polresta Cilacap juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Ipda Galih. (ray)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved