Selasa, 5 Mei 2026

Berita Banyumas

Tinggal di Desa, Pengedar Narkoba di Banyumas Dibekuk Polisi

Dari penangkapan awal di Ajibarang, polisi berhasil menelusuri hingga menangkap pemasok utama di Gumelar.

Tayang:
Tribun Banyumas
PEREDARAN NARKOBA - Barang bukti tembakau sintetis seberat 52,05 gram, 51 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 1.250 butir obat keras daftar G yang telah dikemas dan siap edar yang disita, Selasa (5/5/2026). Polisi berhasil menelusuri hingga menangkap pemasok utama di Gumelar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Satresnarkoba Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lintas wilayah.  


Dari penangkapan awal di Ajibarang, polisi berhasil menelusuri hingga menangkap pemasok utama di Gumelar.


Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WK (18), warga Ajibarang, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. 


Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.


Dari tangan WK, petugas menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, di antaranya tembakau sintetis seberat 52,05 gram, 51 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 1.250 butir obat keras daftar G yang telah dikemas dan siap edar.


"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Ajibarang. 


Saat digerebek, tersangka kedapatan menyimpan dan mengedarkan barang terlarang tersebut," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi kepada Tribunbanyumas.com. 


Dari hasil pemeriksaan, WK mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seorang pemasok berinisial HADK (24), warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar.


Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. 

Baca juga: Modus Penipuan Emas di Kendal Terbongkar, Pelaku sempat Dihajar Massa


Hasilnya, kurang dari satu jam kemudian atau pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil menangkap HADK di kediamannya.


"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka kedua," imbuh Kapolresta.


Dalam penangkapan terhadap HADK, petugas turut menyita barang bukti berupa psikotropika, obat keras, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.


Polisi menyebut HADK sebagai pemilik sekaligus pemasok barang-barang terlarang tersebut kepada WK. 


Dengan demikian, kedua tersangka memiliki keterkaitan langsung dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.


Saat ini, WK dan HADK telah ditangkap di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved