Kebumen Berdaya
DPRD dan Bupati Kebumen Setujui 3 Raperda, Ada Pengembangan Kawasan Geopark
LKPJ Tahun 2025 ini merupakan cermin pelaksanaan RPJMD 2021-2026 yang difokuskan pada penguatan sektor pertanian, industri, dan jasa.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen mencatatkan performa fiskal positif dengan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 3,069 triliun pada tahun anggaran 2025.
Capaian ini menjadi poin penting yang disampaikan Bupati Kebumen Lilis Nuryani, dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dan Penetapan Tiga Raperda di Ruang Sidang DPRD, Kamis (26/3/2026).
LKPJ Tahun 2025 ini merupakan cermin pelaksanaan RPJMD 2021-2026 yang difokuskan pada penguatan sektor pertanian, industri, dan jasa.
Meski diwarnai kebijakan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Kebumen mampu melampaui target pendapatan dengan capaian 102,17 persen.
Bupati memaparkan lonjakan signifikan pada beberapa sektor unggulan.
Sektor pertanian mencatat kenaikan produksi hingga 851,79 % , sementara sektor perikanan melonjak sebesar 362,27 % .
Sektor pariwisata juga menunjukkan tajinya dengan memberikan kontribusi sebesar 48,34 % terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara makro, pertumbuhan ekonomi Kebumen berada di angka 106?ngan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 100,95 % . Dari sisi keuangan, PAD terealisasi sebesar Rp 580,48 miliar dan pendapatan transfer mencapai Rp 2,488 triliun.
Penetapan Tiga Raperda Strategis
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Haji Saman, secara resmi menetapkan Keputusan DPRD Nomor 14 Tahun 2026 mengenai persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga regulasi tersebut adalah:
* Raperda Pengembangan Kawasan Taman Bumi (Geopark) Kebumen:
Langkah ini merupakan respons atas pengakuan resmi Geopark Kebumen sebagai anggota UNESCO Global Geopark (UGGp). Regulasi ini bertujuan melindungi warisan geologi, biologi, dan budaya di 22 kecamatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekowisata berkelanjutan.
* Raperda Perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2020 tentang Perseroda Luk Ulo Farma:
Fokus pada penyesuaian kebutuhan hukum dan peningkatan tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel di bidang kefarmasian.
* Raperda Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Perseroda Aneka Usaha Kebumen Jaya:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Raperda-Kebumen-men.jpg)