OTT KPK di Cilacap
KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Cilacap: Perintahkan Sekda Tagih 'Uang THR' ke OPD
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman & Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan THR. Total pungutan mencapai Rp610 juta dari 23 OPD.
Ringkasan Berita:
- KPK resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.
- Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait pungutan THR.
- Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono (SAD), Sabtu (14/3/2026) malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pungutan liar berdalih Tunjangan Hari Raya (THR).
Kasus ini mengungkap praktik lancung birokrasi di Cilacap yang terorganisir untuk mengumpulkan dana jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Modus Instruksi Berjenjang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Syamsul Auliya diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi bupati serta dibagikan kepada pihak eksternal.
"Tersangka SAD (Sekda) bersama Asisten I, II, dan III menargetkan pengumpulan dana mencapai Rp750 juta. Setiap perangkat daerah diwajibkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Badai OTT di Jawa Tengah: Antara Kader PKB yang Naik Kelas dan yang Terjerat Korupsi
Penagihan Ketat Sebelum Libur Lebaran
Praktik pemerasan ini dilakukan secara sistematis. OPD yang tidak mampu memenuhi target diwajibkan melapor untuk negosiasi nominal.
Hingga tenggat waktu 13 Maret 2026, KPK mencatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total akumulasi mencapai Rp610 juta.
Tim penyidik menemukan barang bukti uang tunai tersebut telah dikemas dalam kantong bingkisan (goodie bag) di kediaman salah satu Asisten Daerah, siap untuk didistribusikan.
Tak hanya untuk tahun ini, KPK juga mengendus praktik serupa telah dilakukan bupati pada tahun 2025 lalu.
Resmi Mengenakan Rompi Oranye
Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Syamsul dan Sadmoko.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026," tegas Asep.
Baca juga: Kesaksian Sopir Bus Bawa Rombongan OTT KPK dari Cilacap ke Purwokerto: Dikira Mau Buka Bersama
Atas perbuatannya, kedua pejabat teras Cilacap ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman berat menanti sang kepala daerah yang baru menjabat satu tahun tersebut. (Ilham Rian Pratama/tribunnews)
| Kader PKB Terjerat OTT KPK, Pakar Sebut Akibat Beban Ongkos Politik |
|
|---|
| Polisi Bekuk Maling Motor Spesialis Kos di Purwokerto Utara |
|
|---|
| Ditangkap! Pemuda di Banyumas Curi 2 Kendaraan di Area Kos, Manfaatkan Motor Tak Dikunci Stang |
|
|---|
| BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Cilacap Mulai Mei, Wilayah Pesisir Selatan Datang Lebih Awal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/diperiksa-di-mapolresta-banyumas.jpg)