Kebumen Berdaya
Pemkab Kebumen Gratiskan Bayar PBB untuk 159 Ribu Wajib Pajak
Pembebasan pembayaran PBB-P2 di wilayah Desil 1 hingga 5 tersebut merupakan kebijakan dari Bupati Kebumen
Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada 159.113 wajib pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen, Aden Andri Susilo menyampaikan, pembebasan pembayaran PBB-P2 di wilayah Desil 1 hingga 5 tersebut merupakan kebijakan dari Bupati Kebumen, Lilis Nuryani. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat.
"Yang dibebaskan pajaknya Rp 10 ribu ke bawah, asumsinya mereka keluarga miskin. Ini strategi Pemkab Kebumen untuk mengurangi kemiskinan salah satunya mengurangi beban masyarakat miskin," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Kisah Pasutri di Blora Dirikan Omah Satwa, Sehari Habis Rp 150 Ribu untuk Pakan
Dia mengungkapkan, nilai dari pembebasan pajak PBB-P2 itu sekitar Rp 1,04 M. Selain pembebasan pajak PBB-P2, terangnya, masyarakat yang merasa keberatan karena terdampak bencana atau lainnya dapat mengajukan keringanan ke pemda melalui desa.
Aden mengungkapkan, berbagai hadiah menarik juga disiapkan dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat membayar pajak.
Lanjutnya, wajib pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal paling lambat April 2026 akan diikutkan secara otomatis untuk mendapatkan hadiah dengan sistem undian.
"Ada hadiah sepeda motor, untuk meningkatkan ketertiban wajib pajak," terangnya. (Ais).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/BPKPD-kebumen.jpg)