Berita Banyumas
Sidang Kasus Demo Rusuh Banyumas, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan
ahli Gegana menyampaikan bom molotov dengan isi sekitar 150 mililiter pertalite tidak akan menimbulkan ledakan besar.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Persidangan kasus demo rusuh Banyumas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (5/3/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibnu Jafar Ramdani (18), Kusuma Andhika Diaz (18), dan Roma Adi Saputra (18).
Ketiganya memasuki ruang sidang secara bersamaan mengenakan rompi tahanan merah, kemeja putih, serta peci hitam.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dian Anggaraeni, S.H., M.H., dengan anggota majelis Melcky Johny Otoh, S.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Sementara jaksa penuntut umum adalah Pranoto dan Trisno.
Suasana sidang berlangsung tertib, meski terasa cukup intens.
Kuasa hukum para terdakwa, Ashadi Prihwijiyanto SH MH LLM, menjelaskan bahwa dalam persidangan kali ini jaksa menghadirkan ahli dari Gegana, sementara pihak terdakwa menghadirkan ahli kriminologi dan ahli sosiologi.
Dalam paparannya bom molotov yang digunakan itu berisi sekitar 150 mililiter pertalite.
Ahli kriminologi yang dihadirkan adalah Trisno Rahardjo, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), sedangkan ahli sosiologi adalah Hariyadi, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Menurut Ashadi, ahli Gegana menyampaikan bom molotov dengan isi sekitar 150 mililiter pertalite tidak akan menimbulkan ledakan besar.
Ia menjelaskan, bom molotov dengan kapasitas tersebut bahkan cenderung tidak pecah apabila tidak mengenai benda keras.
"Dengan kapasitas sekitar itu, bahkan ada dua bom molotov yang dilempar jika tidak menyala dampaknya seperti setara dengan lemparan batu," ujarnya.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran atau ledakan yang dapat membahayakan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
Menurut Ashadi, terdapat dua unsur penting dalam Pasal 187 KUHP, yakni unsur "membahayakan" dan unsur "umum".
Ia mempertanyakan apakah unsur membahayakan dalam dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara objektif dan ilmiah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Terdakwa-demo-DPRD-banyumas.jpg)