Berita Banyumas
DPRD Banyumas Soroti Opsen Pajak Kendaraan yang Membebani Masyarakat
DPRD Banyumas akan terus mendalami dampak kebijakan tersebut agar tidak merugikan masyarakat.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- DPRD Kabupaten Banyumas menggelar rapat koordinasi lintas komisi membahas dampak penerapan opsen pajak kendaraan bermotor di Ruang Pertemuan DPRD Banyumas, Senin (23/2/2026).
Rapat tersebut merupakan tindaklanjut perintah Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo.
Rapat tersebut melibatkan Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Ketua Komisi 1 DPRD Banyumas, Didi Rudianto mengatakan, kenaikan pajak dengan skema opsen pajak terjadi karena perjanjian kerjasama pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi.
Tetapi dia menilai, pemerintah daerah harus lebih bijak untuk menaikkan pajak.
Karena kondisi ekonomi saat ini sedang kurang baik.
"Penerapan kenaikan ini kurang tepat karena berdekatan Ramadan dan lebaran. Kebutuhan masyarakat pasti meningkat drastis," ujarnya.
Menurut Didi, kenaikan opsen pajak tersebut juga dikhawatirkan mengganggu psikologis dan daya beli masyarakat.
Dia mengatakan, DPRD Banyumas akan terus mendalami dampak kebijakan tersebut agar tidak merugikan masyarakat.
"Kami akan terus mendalami dan mendorong agar pemerintah lebih mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Longsor Putus Jalan Ungaran -Mranggen, Ladang Lenyap hingga Ancam Pemukiman
Dalam rapat tersebut, sempat dipaparkan simulasi perhitungan pajak dengan skema opsen.
Sebagai data, nilai awal kewajiban pajak sebelum opsen tercatat sebesar Rp 3.000.000.
Setelah penerapan opsen, kewajiban pajak meningkatkan menjadi Rp 3.486.000, kenaikan tercatat Rp 486.000.
Kemudian dihitung jika mendapatkan diskon 5 persen, maka kewajiban pajak menjadi Rp 3.311.700, tercatat penurunan Rp 174.300.
Sehingga meskipun ada diskon, tetap ada selisih jika dibandingkan tidak ada opsen pajak, sekira Rp 311.700 atau sekira 10,39 persen.
DPRD menilai, meski ada diskon masyarakat tetap menanggung kenaikan 10,39 persen.
Atensi Pimpinan
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Agus Priyanggodo menyoroti ramainya keluhan masyarakat di media sosial tentang tingginya opsen pajak kendaraan bermotor.
Pria yang akrab disapa Mas Nova itu, menerima berbagai masukan tentang opsen pajak kendaraan bermotor yang sedang menjadi sorotan publik.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut bahkan sudah meminta ketua Fraksi PDI-P untuk bersikap.
"Kita harus bandingkan dengan provinsi lain dan sebagainya. Termasuk dikaji ulang," katanya kepada tribunbanyumas.com, Rabu (18/2/2026).
Agus mengatakan, secara kelembagaan, dia akan berkomunikasi dan memerintahkan komisi satu dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas untuk melihat produk hukum daerah tentang BPKB.
Karena hal itu cepat atau lambat akan menjadi isu yang berkeluyuran.
Dia pun menyadari DPRD merupakan lembaga yang mewakili rakyat, berdaulat, dan memiliki andil dalam merumuskan kebijakan terhadap pemerintah.
"Oleh karena itu, kita minta dikaji ulang tentang pajak kendaraan bermotor. Ruang bijaknya harus berpihak kepada masyarakat," tegasnya.
Menurut Agus, dia memahami betul pendapatan daerah saat ini tengah menjadi sorotan.
Bisa saja kenaikan opsen ini merupakan upaya kemandirian pemerintah daerah.
"Terkait pendapatan daerah, kita berharap bisa meningkat. Tentunya seluruh potensi harus kita gali bukan hanya pajak kendaraan bermotor," jelasnya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Rakor-DPRD-banyumas-ss.jpg)