Selasa, 9 Juni 2026

Berita Banyumas

Peredaran Narkoba di Purbalingga Parah, Kurir Sabu Sistem Shareloc Ditangkap

Hanya bermodal ponsel dan titik lokasi digital, seorang pria asal Kabupaten Banyumas diduga menjalankan bisnis sabu

Tayang:
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
KURIR SABU - Konferensi pers kasus narkotika di Polres Purbalingga, Jumat (20/2/2026). Polisi menangkap seorang pemuda kurir sabu dengan upah Rp50 ribu per paket. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Hanya bermodal ponsel dan titik lokasi digital, seorang pria asal Kabupaten Banyumas diduga menjalankan bisnis sabu dengan sistem "taruh lalu kirim maps". 


Dari setiap paket yang diletakkan di pinggir jalan, ia disebut mendapat upah Rp50 ribu.


Modus tersebut terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap pria berinisial I.S. alias I (38), warga Desa Patikraja Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.


Waka Polres Purbalingga, Kompol Agus Amjat mengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PURBALINGGA/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 22 Januari 2026.


Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Purbalingga - Bobotsari, tepatnya di Dusun II Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.


Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas Unit 1 Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan pemantauan dan observasi di wilayah Kecamatan Mrebet. 


Lokasi tersebut diduga kerap digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca juga: Bukannya Ibadah, Warga Sumbang Banyumas Bawa Narkoba di Area Musala SPBU Padamara


Saat patroli, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan seperti sedang meletakkan sesuatu di pinggir jalan.


Petugas kemudian menghampiri dan menanyakan identitasnya. 


Pria tersebut mengaku bernama I.S. alias I.


Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi di sekitar tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.


Selanjutnya, tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu.


"Modusnya, pelaku menaruh barang yang diduga sabu di pinggir jalan raya. 


Setelah itu, ia memfoto lokasi dan mengirimkan titik lokasi (maps) kepada pembeli.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved