Sabtu, 25 April 2026

Berita Banyumas

Bukannya Ibadah, Warga Sumbang Banyumas Bawa Narkoba di Area Musala SPBU Padamara

Saat menepi berteduh di area SPBU Pertamina Padamara, petugas mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. 

Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
RATUSAN BUTIR PSIKROPIKA - Suasana konferensi pers ugkap kasus narkotika, Jumat (20/2/2026). Polisi menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Hujan deras yang mengguyur wilayah Padamara pada Sabtu (24/1/2026) dini hari membawa pertanda bagi petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga.


Saat menepi berteduh di area SPBU Pertamina Padamara, petugas mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. 


Polisi menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang.


Pemuda tersebut berinisial J P alias J (23), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.


Ia ditangkap di teras musala SPBU Pertamina Padamara, Jalan Raya Padamara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, sekitar pukul 02.45 WIB.


Waka Polres Purbalingga, Kompol Agus Amjat, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor:LP/A/02/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PURBALINGGA/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 24 Januari 2026.


Pelapor dalam kasus tersebut adalah GT (23), anggota Polri yang berdomisili di Aspol Res Purbalingga.

Baca juga: Sejarah Panjang Masjid Agung Nur Sulaiman Banyumas, Dibangun Mataram Bergaya Jawa - Eropa


Peristiwa bermula pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. 


Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan, pemantauan, dan patroli tertutup di wilayah Kecamatan Padamara setelah menerima informasi dari masyarakat.


Sekitar pukul 01.30 WIB, hujan turun cukup deras sehingga petugas menepi untuk berteduh di area SPBU Padamara.


Tak lama berselang, sekitar pukul 02.45 WIB, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. 


Salah satu pria kemudian pergi dengan tergesa-gesa.


Petugas lalu mendekati pria yang masih berada di teras musala dan memperkenalkan diri serta menunjukkan surat tugas penyelidikan.


Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama J P alias J.


Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan obat jenis psikotropika yang disimpan dalam kotak kabel charger USB warna kuning-hitam bertuliskan Super Fast Charging. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved