Berita Cilacap
Kemenag Cilacap Gencarkan Wakaf Uang saat Ramadan, Target Raup Rp50 Miliar
Wakaf uang menjadi instrumen baru yang diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi umat secara berkelanjutan
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP – Upaya memperkuat kemandirian ekonomi umat, melalui skema wakaf produktif mulai digencarkan di Kabupaten Cilacap menyusul peluncuran Gerakan Wakaf Uang oleh Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Kemenag Kabupaten Cilacap, Aziz Muslim, menegaskan pihaknya siap mendukung penuh program Asta Protas Menteri Agama, khususnya pada sektor Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) melalui skema wakaf produktif.
“Selama ini masyarakat mengenal wakaf dalam bentuk tanah untuk masjid, musala, madrasah atau pemakaman, sekarang dikembangkan menjadi wakaf produktif berupa uang,” ujar Aziz, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, wakaf uang menjadi instrumen baru yang diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi umat secara berkelanjutan.
Aziz menyebutkan, Kanwil Kemenag Jawa Tengah menargetkan penghimpunan wakaf uang hingga Rp50 miliar yang nantinya akan dikelola untuk kepentingan pendidikan, sosial, ekonomi hingga dakwah.
“Ini tentu menjadi upaya besar karena Jawa Tengah sedang menggerakkan wakaf produktif dan kami berharap partisipasi dari seluruh elemen, termasuk ASN,” katanya.
Ia berharap gerakan ini dapat menjadi pemicu semangat berbagi dan berlomba dalam kebaikan, terlebih momentum Ramadan yang dinilai tepat untuk menguatkan kepedulian sosial.
“Ini bagian dari membangkitkan semangat fastabiqul khairat, apalagi di bulan suci Ramadan,” ucapnya.
Ia menambahkan, sosialisasi selanjutnya akan diteruskan hingga tingkat kecamatan melalui KUA dan madrasah masing-masing.
Tak hanya itu, ajakan berwakaf uang juga akan disampaikan kepada majelis taklim, calon pengantin hingga para siswa.
“Silakan masyarakat yang ingin berwakaf, sifatnya imbauan dan sukarela, bahkan siswa bisa menyisihkan uang jajannya sesuai kemampuan,” tuturnya.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan Hari Kedua di Purbalingga, Jumat 20 Februari 2026
Aziz menjelaskan, masyarakat dapat menyalurkan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) di wilayah Jawa Tengah yang telah ditunjuk Kementerian Agama.
Prosesnya dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia menggunakan sistem QRIS dengan nomor khusus yang telah disediakan.
“Nanti wakif menyetor melalui LKS PWU, kemudian mengisi billing setelah transfer agar datanya tercatat, mulai dari nama, alamat hingga nominalnya,” katanya.
Sebagai bukti, wakif yang menyetorkan minimal Rp1 juta akan memperoleh Sertifikat Wakaf Uang (SWU).
“Nominal berapa pun tetap diterima, hanya saja untuk mendapatkan sertifikat minimal Rp1 juta,” pungkas Aziz. (ray)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah.jpg)