Selasa, 28 April 2026

Berita Cilacap

Kabar Baik Bagi Warga Cilacap, Gratis PBB Tahun 2026 untuk Tagihan Maksimal Rp50 Ribu

Kabar baik bagi warga Cilacap. Tahun ini, tak perlu bayar tagihan PBB dengan tagihan maksimal Rp50 ribu.

Tribun Banyumas/Rayka Diah Setianingrum
PBB GRATIS - Kepala Bapenda Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengungkap kebijakan Pemkab Cilacap yang menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2026, Selasa (10/2/2026). Gratis PBB ini diberikan kepada wajib pajak dengan tagihan maksimal Rp50 ribu. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Cilacap menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2026.
  • Hanya saja, gratis PBB ini hanya berlaku untuk wajib pajak dengan tagihan maksimal Rp50 ribu.
  • Wajib pajak pun tak perlu mengajukan permohonan untuk menikmati fasilitas ini karena bersifat otomatis.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kabar baik bagi warga Cilacap, Jawa Tengah, terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Tahun ini, Pemkab Cilacap menggratiskan PBB untuk tagihan Rp50 ribu ke bawah.

Kebijakan ini, tentu saja menjadi angin segar bagi wajib pajak di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, kebijakan ini merupakan arahan langsung Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

"Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat kecil," kata Luhur, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Waspada Longsor Cilacap, Camat Diminta Siaga Cuaca Ekstrem Februari

Menurutnya, langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada warga kecil.

Ia menegaskan, Pemkab Cilacap tidak ingin masyarakat terbebani pajak bernilai kecil.

"Nominalnya memang kecil tapi bagi sebagian warga, tetap terasa," ujarnya.

Tak Perlu Ajukan Permohonan

Luhur memastikan, penggratisan PBB mengacu pada data SPPT.

"Warga tidak perlu mengajukan permohonan apa pun," jelasnya.

"Sistem sudah otomatis membaca nilai PBB," tambahnya.

Baca juga: DPRD Cilacap Soal Nasib 188 Karyawan Rita Pasaraya: Terima Santunan BPJS dan Peluang Relokasi Kerja

Menurutnya, kebijakan mulai berlaku setelah SPPT selesai dicetak.

"Distribusi SPPT biasanya mulai bulan Maret," kata Luhur.

"Kami masih menunggu proses pencetakan," lanjutnya.

Ia berharap, kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya olah masyarakat.

"Yang nilainya kecil bisa terbantu," ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak.

"Kami berharap, masyarakat tetap patuh membayar PBB," harap Luhur. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved