Rabu, 6 Mei 2026

Berita Banyumas

Diolah Jadi RDF, Pemkab Banyumas Klaim Tekan Biaya Sampah 75 Persen

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono justru mengklaim Banyumas berhasil memangkas biaya pengelolaan sampah hingga lebih dari 75 persen.

Tayang:
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
PELUNCURAN RDF - Aktivitas para pekerja pemilah sampah dalam acara peluncuran fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) dan Recycling Center di TPST Sokaraja Kulon, Kabupaten Banyumas, Selasa (3/2/2026). Capaian pengelolaan yang telah menembus 77 persen, jauh di atas rata-rata nasional. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono justru mengklaim Banyumas berhasil memangkas biaya pengelolaan sampah hingga lebih dari 75 persen.


Banyumas telah mengelola sampah dengan baik ketika banyak daerah masih bertumpu pada tempat pembuangan akhir (TPA) konvensional yang mahal dan penuh persoalan lingkungan. 


Bupati mengatakan kuncinya bukan membuang, melainkan mengolah sampah menjadi sumber ekonomi melalui skema refuse derived fuel (RDF), daur ulang, hingga produksi biji plastik bernilai jual.


Hal itu disampaikan Bupati saat peluncuran RDF dan Recycling Center di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Selasa (3/2/2026).


Menurutnya, perubahan paradigma menjadi keharusan karena sistem TPA lama tak lagi relevan.


"Kalau persoalan sampah ini tidak ditangani dengan cara berbeda, maka yang kita wariskan bukan lingkungan sehat, tapi masalah yang semakin besar dan kompleks," kata Sadewo kepada Tribunbanyumas.com. 

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Rita Pasaraya Cilacap Hangus Terbakar


Sadewo mengungkapkan, pada 2018 anggaran pengelolaan sampah dari APBD Banyumas mencapai sekitar Rp40 miliar per tahun.


Namun setelah tata kelola baru diterapkan bertahap, biaya itu turun drastis.


"Pada 2025, biaya pengelolaan sampah dari APBD tidak sampai Rp10 miliar, itu pun hanya untuk operasional. 


Efisiensinya lebih dari 75 persen," ujarnya.


Saat ini Banyumas tidak lagi mengoperasikan TPA konvensional maupun insinerator.


Sebagai gantinya, pengolahan dilakukan secara desentralisasi melalui TPST, TPS3R
Recycling center, Pusat Daur Ulang (PDU) yang seluruhnya dikelola kelompok swadaya masyarakat (KSM).


Dalam skema ini, warga bukan sekadar penerima layanan, melainkan pelaku utama pengolahan.


Hingga kini tercatat sekitar 45 unit TPST, TPS3R, dan PDU aktif, dengan serapan tenaga kerja lebih dari 1.500 orang, mayoritas perempuan yang bekerja di lini pemilahan.


Payung hukumnya mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pengolahan Sampah, yang memberi ruang kerja sama KSM dengan pihak swasta.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved