Berita Banyumas
Mediasi Kasus Sengketa Sewa Lahan Menara Teratai, Belum Ada Titik Temu
Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt itu dipicu penolakan perpanjangan izin sewa lahan usaha di area Menara Teratai
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Upaya damai sengketa sewa lahan di kawasan Menara Teratai masih belum menemukan ujungnya.
Meski sudah difasilitasi mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan dan kini diberi waktu dua pekan untuk kembali merumuskan tawaran perdamaian.
Pertemuan mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Veronica digelar Senin (2/2/2026) berakhir tanpa titik temu.
Namun hakim memberikan tenggang waktu 14 hari kepada penggugat maupun tergugat untuk membuka kembali ruang negosiasi, termasuk dialog mandiri di luar formalitas pengadilan.
Dari pihak penggugat, tim kuasa hukum Peradi SAI Purwokerto hadir mendampingi kliennya.
Sementara pihak tergugat, Pemerintah Kabupaten Banyumas, diwakili Bagian Hukum Setda Banyumas.
Kuasa hukum penggugat, Eko Prihatin SH, menyebut dalam mediasi pihaknya telah menyodorkan angka kompensasi.
"Dalam mediasi tadi sudah disampaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar.
Namun memang belum ada titik temu, sehingga mediasi akan dilanjutkan dua minggu lagi," ujarnya.
Di sisi lain, Kabag Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman SH MH, mengatakan keputusan lanjutan dari pemerintah daerah masih menunggu arahan pimpinan.
"Kalau dari pihak pemda, saya selaku kuasa hukum akan melaporkan hasil mediasi ini ke pimpinan saya yaitu Pak Sekda.
Para pihak diberi waktu dua minggu mencoba menyelesaikan secara damai.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Rita Pasaraya Cilacap Hangus Terbakar
Terkait langkah selanjutnya, masih menunggu arahan Sekda," kata Arif kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (3/2/2026).
Ia juga membuka kemungkinan kedua prinsipil, yakni Jaka Budi dan perwakilan pemda bertemu langsung tanpa perantara hakim mediator guna membahas opsi penyelesaian.
Sebelumnya sempat diberitakan konflik hukum ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Joko Budi Santoso (60), pengusaha UMKM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Mediasi-sengketa-menara-teratai.jpg)