Jumat, 15 Mei 2026

Berita Purbalingga

PAD Purbalingga di Atas Target, Pajak Tambang dan Opsen Kendaraan Masih Seret

Pemkab Purbalingga mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025 berada di atas target

Tayang:
Tribun Banyumas/Farah Anis Rahmawati
PAD 2025 — Kepala Bakeuda Purbalingga, Imam Khasbullah saat dijumpai di kantornya. Meski PAD 2025 mencapai target hingga 101,5 persen, pajak daerah Kabupaten Purbalingga hanya mencapai 97, 91 persen dari target, Selasa (13/1/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025 berada di atas target. Meski demikian, khusus penerima pajak daerah masih sedikit dibawah target yang ditetapkan. 


Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, Imam Khasbullah mengatakan, data yang disampaikan saat ini masih bersifat sementara, karena masih dalam proses rekonsiliasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 


Secara keseluruhan, ia mengatakan realisasi PAD Kabupaten Purbalingga tahun 2025 mencapai 101,5 persen. PAD sendiri, merupakan salah satu komponen utama pendapatan daerah selain pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi serta hibah. 


Sedangkan terkait pajak daerah, realisasi di tahun 2025 tercatat sebesar 97,91 persen atau tercapai Rp154,804 miliar dari target Rp158,103 miliar. 


Imam melanjutkan, salah satu penyebab utama pajak daerah belum tercapai adalah belum tercapainya pajak daerah yang berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 


"Tahun 2025 target MBLB sebesar Rp1 miliar, tapi realisasinya hanya sekitar Rp611 juta," katanya saat ditemui Tribunbanyumas.com, Selasa (13/1/2026). 


MBLB menurutnya berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan pasir dan batuan sungai atau lebih dikenal dengan galian C. 


"Kendala utamanya itu masih banyak pelaku usaha tambang yang belum berizin. Sementara, kita hanya menerima pajak ketika izin dari provinsi telah terbit," katanya. 


Meski demikian, pihaknya telah berusaha untuk menekan pendapatan melalui berbagai pendekatan agar potensi pajak bisa tetap ditarik. 


"Salah satunya, sesuai dengan rekomendasi KPK agar pemungutan dilakukan dari pihak yang memanfaatkan material, misalnya sektor konstruksi. 


Saat pencairan, mereka diminta menunjukkan bukti pembayaran pajak MBLB. Hasilnya, hampir 75 persen penerimaan MBLB justru berasal dari mekanisme ini," jelasnya. 


Selain MBLB, salah satu capaian rendah lainnya juga terjadi pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 


Opsen merupakan pajak provinsi yang hasilnya langsung dibagi ke daerah kabupaten/kota saat wajib pajak melakukan pembayaran kendaraan di Samsat. 


"Sekarang sistemnya langsung bagi hasil saat bayar. Jadi tidak lagi menunggu perhitungan dari provinsi, meskipun pengelolaannya tetap di provinsi," tuturnya. 


Pada 2025, realisasi opsen PKB tercatat 79,85 persen atau tercapai sebesar Rp40 miliar dari target sebesar Rp50 miliar. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved