Cilacap
Tarik Tunai di ATM Kena Parkir? Dishub Cilacap Jelaskan Aturannya, Simak Tarif Resmi 2026
Dishub Cilacap tegaskan tarif parkir 2026 tidak naik. Warga diminta cermat, pungutan parkir di ATM yang berada di halaman pribadi itu dilarang.
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- Tarif parkir di Kabupaten Cilacap tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan: Motor Rp1.000, Mobil Rp2.000.
- Dishub Cilacap menjelaskan aturan parkir di gerai ATM. Parkir dikenakan tarif jika ATM menggunakan bahu jalan umum.
- Sebaliknya, jika lokasi ATM berada di halaman milik sendiri/pribadi dan tidak memakan bahu jalan, maka pungutan parkir dilarang.
- Pengelolaan parkir dibagi dalam tiga zonasi dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga selama dua tahun (2026-2027).
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Di tengah hiruk pikuk aktivitas awal tahun 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cilacap kembali mengingatkan masyarakat terkait aturan perparkiran.
Hal ini penting agar warga terhindar dari pungutan liar (pungli) yang kerap meresahkan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Cilacap, Djasun memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi parkir tahun ini.
Baca juga: Siapa Pengelola Parkir di Cilacap, Dikerjasamakan Rp 1 Miliar
"Untuk tarif parkir masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, motor Rp1.000, mobil roda empat Rp2.000, dan sepeda Rp500," tegas Djasun, Jumat (9/1/2026).
Polemik Parkir ATM
Seringkali warga bingung saat ditarik uang parkir ketika mampir sebentar di gerai ATM.
Menjawab hal ini, Djasun memberikan batasan yang jelas.
Pungutan parkir di ATM diperbolehkan atau legal hanya jika lokasi tersebut memanfaatkan bahu jalan umum.
"Kalau ATM berada di bawah jalan dan memanfaatkan bahu jalan memang dikenakan parkir sesuai Perda," jelasnya.
Namun, aturannya berbeda jika ATM tersebut berada di area privat atau halaman ruko/kantor yang tidak memakan badan jalan.
"Kalau ATM berada di halaman milik sendiri dan tidak menggunakan bahu jalan, maka tidak diperkenankan ada pungutan parkir. Kalau masih ada pungutan, itu bisa dikategorikan tidak sesuai aturan," tambahnya. Dishub mengaku sudah menegur praktik-praktik seperti itu.
Dikelola Pihak Ketiga
Untuk menertibkan pendapatan, pengelolaan parkir di Cilacap kini dibagi menjadi tiga zonasi dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni PT Mekarjaya Mulia Indonesia dan CV Rasit Artomoro.
Dishub juga mulai memasang papan informasi tarif di titik strategis seperti kawasan Titik Nol Cilacap.
"Harapan kami tidak ada lagi penarikan di luar batas tarif," pungkas Djasun.
| Gaji Sebulan Tak Kebeli Emas 1 Gram, Seribu Buruh Cilacap Siap Kepung Jalanan |
|
|---|
| Dexlite Tembus Rp23 Ribu, SPBU di Kroya Cilacap Mendadak Lengang |
|
|---|
| Ramai Isu El Nino Godzilla Landa Cilacap, Ini Penjelasan Resmi BMKG |
|
|---|
| Niat Matikan Lampu Rumah, Warga Wanareja Malah Temukan Mayat di Kolam |
|
|---|
| Damkar Cilacap Evakuasi HP Bocah Terjebak di Rel Jalan Sawo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260110-Tarif-Parkir-Cilacap.jpg)