Selasa, 28 April 2026

Berita Cilacap

Siapa Pengelola Parkir di Cilacap, Dikerjasamakan Rp 1 Miliar

tarif parkir tahun ini tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu Perda

Tribun Banyumas/Rayka Diah Setianingrum
Parkir - Juru parkir saat melakukan aktivitas di ruas jalan protokol Kabupaten Cilacap. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Fenomena parkir di berbagai ruas jalan dan pusat aktivitas warga Cilacap kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya mobilitas masyarakat awal tahun 2026.


Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Djasun, menegaskan bahwa tarif parkir tahun ini tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.


“Untuk tarif parkir masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, motor Rp1.000, mobil roda empat Rp2.000, dan sepeda Rp500, semua mengacu pada perda yang berlaku,” kata Djasun, Jumat (9/1/2026).


Ia menjelaskan, pengelolaan parkir di Kabupaten Cilacap pada 2026 telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui sistem zonasi guna meningkatkan ketertiban dan optimalisasi pendapatan daerah.


Zonasi pertama meliputi wilayah eks Kota Cilacap dan eks Distrik Cilacap, zona kedua mencakup Kawunganten hingga Patimuan serta Karangpucung sampai Dayeuhluhur, sementara zona ketiga meliputi wilayah eks Distrik Kroya.


“Kerja sama pengelolaan parkir ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 atau selama dua tahun,” ujar Djasun.


Untuk zona dua, pengelolaan dipercayakan kepada PT Mekarjaya Mulia Indonesia dengan nilai kontrak Rp1 miliar per tahun bruto, sedangkan zona tiga dikelola CV Rasit Artomoro dengan nilai kontrak Rp560 juta per tahun bruto.


Djasun menambahkan, dari nilai bruto tersebut, pembagian hasil ditetapkan sebesar 77,5 persen untuk pihak pengelola dan 22,5 persen menjadi pendapatan Pemerintah Daerah.


“Imbal jasa hanya diberikan jika setoran sesuai target tanpa kekurangan satu rupiah pun, kalau kurang meski sedikit maka tidak ada imbalan bulan tersebut,” tegasnya.


Terkait isu parkir di area anjungan tunai mandiri atau ATM, Djasun menjelaskan bahwa pungutan parkir diperbolehkan apabila lokasi ATM berada di bahu jalan dan menggunakan fasilitas jalan umum.


“Kalau ATM berada di bawah jalan dan memanfaatkan bahu jalan memang dikenakan parkir sesuai perda, dan sebagian besar juru parkirnya sudah terdata serta rutin menyetor,” jelasnya.

Baca juga: Curhatan Kades di Kebumen Dana Desa Dipangkas 40 Persen, Tinggal Rp 370 Juta


Namun, jika ATM berada di halaman milik sendiri dan tidak menggunakan bahu jalan, maka tidak diperkenankan ada pungutan parkir.


“Kalau masih ada pungutan di halaman sendiri itu bisa dikategorikan tidak sesuai aturan, dan kami sudah melakukan teguran langsung,” tambah Djasun.


Untuk mencegah pungutan liar dan tarif parkir di luar ketentuan, Dishub Cilacap rutin melakukan sosialisasi kepada juru parkir serta membentuk tim pengawasan dan pengendalian parkir.


Selain itu, pemasangan papan tarif resmi juga mulai dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan Titik Nol Cilacap, agar masyarakat mengetahui tarif yang berlaku.


“Di Titik Nol tarifnya jelas, motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000, harapan kami tidak ada lagi penarikan di luar batas tarif,” pungkas Djasun. (ray)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved