Sabtu, 2 Mei 2026

Kebumen Berdaya

Cekcok Sopir Angkot dan Odong-odong di Klirong Kebumen, Ternyata Perkara Perut

Insiden cekcok antara paguyuban angkutan umum dan odong-odong terjadi di Klirong Kebumen

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Agus Iswadi
MEDIASI. Perwakilan paguyuban angkutan dan odong-odong mengikuti mediasi di Mapolres Kebumen, Kamis (8/1/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Insiden cekcok antara paguyuban angkutan umum dan odong-odong terjadi di wilayah Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen pada Kamis (8/1/2026).

Insiden tersebut viral di media sosial. Kepolisian yang berada di lokasi berupaya untuk mediasi kedua belah pihak dan mengarahkan ke Mapolres Kebumen. 

Seperti diketahui Pemkab Kebumen sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kendaraan odong-odong/kereta kelinci untuk angkutan masyarakat di Kabupaten Kebumen pada November 2025.

Kasatlantas Polres Kebumen, AKP Edi Nugroho membenarkan adanya gesekan antara paguyuban odong-odong dan angkutan umum kemarin. Menurutnya hal tersebut terjadi lantaran adanya miskomunikasi antara kedua belah pihak.

"Kemarin waktu di lapangan miskomunikasi karena yang mana odong-odong itu berpindah dari tempat satu ke yang lain dikira yang di jalan itu beroperasi. Faktanya odong-odong itu mau ke bengkel, mau diperbaiki mungkin ada kerusakan di situ akhirnya cekcok," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Jumat (9/1/2026).

Dalam mediasi di Mapolres Kebumen, terangnya, keduabelah pihak mengutarakan masukan dan keberatan masing-masing.

Sesuai SE Bupati, lanjut AKP Edi, odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di area wisata. Akan tetapi mungkin aturan itu yang belum diketahui pemilik odong-odong.

"Bahwasanya yang dimaksud hanya kawasan wisata bukan dari masing-masing daerah menuju ke tempat objek wisata.

Memang kalau hanya di kawasan wisata memang jangkauannya sangat terbatas, itulah yang juga dikeluhkan paguyuban odong-odong," ungkapnya.

Dia menjelaskan, paguyuban odong-odong telah bersurat ke pemda untuk mediasi.

Selanjutnya bagaimana langkah pemda apakah akan memberikan kelonggaran atau tidak. 

Akan tetapi apabila ada kelonggaran, terangnya, paguyuban angkutan juga khawatir akan berdampak terhadap trayek mereka.

Setelah mediasi di Polres Kebumen, lanjut Kasatlantas Polres Kebumen, kedua belah pihak akan mediasi dengan sejumlah stakeholder. (Ais).

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved