Jumat, 1 Mei 2026

Berita Cilacap

Perceraian di Cilacap Tinggi, Mayoritas Dipicu Istri Gugat Cerai dan Terjadinya Pernikahan Anak

Angka perceraian di Cilacap tinggi, mayoritas karena istri menggugat cerai. Tingginya perceraian juga dipicu banyaknya pernikahan anak.

Tayang:
Tribun Banyumas/Rayka Diah Setianingrum
LAYANAN PENGADILAN AGAMA - Suasana layanan Pengadilan Agama Cilacap, Jumat (9/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus perceraian di Cilacap masih tinggi, terbanyak gugatan dari pihak perempuan.
  • Tingginya perceraian juga dipicu pernikahan anak.
  • Pengadilan Agama pun berharap penguatan keluarga terus ditingkatkan sebagai pencegahan.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Angka perceraian di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2025 tergolong tinggi dengan total 6.647 perkara yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Cilacap.

Dari Data rekapitulasi perkara PA Cilacap, sebanyak 4.354 perkara merupakan cerai gugat dan 1.533 perkara cerai talak.

Sisanya, berasal dari berbagai jenis perkara lain keluarga.

Humas Pengadilan Agama Cilacap, Maftukhin menyebut, tren perceraian terjadi hampir merata setiap bulan.

Baca juga: Cilacap dan Pemalang Catatkan Kasus Pernikahan Anak Terbanyak di Jateng, Masalah Ekonomi Jadi Pemicu

Puncak perkara terjadi pada April, sebanyak 644 perkara, disusul Juli 622 perkara dan Oktober 618 perkara.

"Tingginya perkara perceraian menunjukkan masih rapuhnya ketahanan keluarga, terutama pada pasangan usia muda yang belum siap secara mental maupun ekonomi," ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Pernikahan Anak Jadi PR

Ia menambahkan, pernikahan anak usia dini masih menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tingginya perkara perceraian di Cilacap.

Tercatat, sebanyak 403 pengajuan dispensasi nikah terjadi pada tahun 2025. 

Maftukhin menilai, penguatan edukasi pranikah dan pengawasan terhadap dispensasi nikah perlu terus diperketat agar angka pernikahan usia dini dapat ditekan.

"Pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan karena dampak perceraian tidak hanya dirasakan pasangan tetapi juga anak-anak," tegasnya.

Selain itu, beban hidup yang kian berat masih menjadi pemicu utama banyaknya pasangan suami istri di Cilacap yang memilih mengakhiri ikatan pernikahan melalui jalur hukum.

"Ketika kebutuhan tidak terpenuhi, pertengkaran mudah terjadi dan akhirnya mendorong pasangan mengajukan perceraian," ujarnya.

Baca juga: Rapor Mandek Imbas Konflik Yayasan, Wali Murid SMP Pemda 2 Kesugihan Ngadu ke Dinas P dan K Cilacap

Ia menambahkan, faktor jarak juga berperan besar, terutama karena tidak sedikit warga Cilacap yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran. 

"Hubungan jarak jauh membuat komunikasi tidak optimal dan rentan menimbulkan kecurigaan maupun salah pengertian," kata Maftukhin.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved