Selasa, 21 April 2026

Berita Purbalingga

Dana Desa 2026 Turun, Berikut Penjelasan Skema Baru DD Reguler dan DD KDMP

Besaran DD tahun anggaran 2026 mengalami penurunan secara nasional dibandingkan tahun sebelumnya.

Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Besaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 mengalami penurunan secara nasional dibandingkan tahun sebelumnya.

Kondisi ini pun berdampak pada Kabupaten Purbalingga, di mana total Dana Desa 2026 tercatat lebih rendah dibandingkan tahun 2025. 


Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Naning Purwanti menjelaskan penurunan tersebut terjadi bukan semesta karena pemangkasan anggaran, melainkan karena adanya perubahan skema penyaluran Dana Desa oleh pemerintah pusat. 


"Untuk tahun 2026, Dana Desa dibagi menjadi dua skema, yakni Dana Desa Reguler dan Dana Desa KDMP. Jadi bukan benar-benar dipotong, tetapi dibagi," katanya saat dijumpai Tribunbanyumas.com, Kamis (8/1/2026). 


Ia melanjutkan, hingga 30 Desember 2025 pemerintah desa belum menerima pagu resmi Dana Desa, sementara desa sudah diwajibkan melakukan posting APBDES 2026 melalui sistem.

Pada tanggal tersebut, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) juga baru membagikan pagu indikatif yang bersifat sementara, dan belum menjadi lampiran resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 


"Yang dibagikan di sistem SIKD Kemenkeu itu baru pagu indikatif, sifatnya calon lampiran PMK. Jadi belum resmi," katanya.

Baca juga: Awal Puasa Berpotensi Tak Bareng Pemerintah, Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 2026 Pada 18 Februari


Selain itu, menurutnya pagu Dana Desa yang muncul di sistem juga baru mencantumkan rincian Dana Desa Reguler, sementara Dana Desa KDMP belum dirinci secara detail. Hal inilah yang memunculkan kesan bahwa Dana Desa 2026 turun. 


"Yang kemarin diunduh desa itu baru rincian DD Reguler, kisarannya Rp200-300 juta per desa. Padahal masih ada DD KDMP yang rinciannya belum keluar," ujarnya. 


Naning mengatakan, Dana Desa Reguler nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan kemasyarakatan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. 


Sementara Dana Desa KDMP, merupakan skema baru untuk mendukung program nasional, termasuk pembangunan gerai dan sarana pendukung yang sudah diplot oleh pemerintah pusat. 


"DD KDMP itu penggunanya sudah ditentukan. Desa tinggal melaksanakan, termasuk untuk pembiayaan atau semacam cicilan pembangunan yang terkait dengan KDMP," katanya. 


Lebih lanjut, terkait nominal Naning menegaskan bahwa total secara keseluruhan Dana Desa yang diterima sebenarnya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, hanya saja sudah dibagi ke dalam dua skema. 


Namun, ia mengakui pembagian tersebut memang akan berdampak pada ruang fiskal desa. Hal ini karena sejumlah kewajiban penggunaan Dana Desa tetap harus dipenuhi, seperti ketahanan pangan minimal 20 persen, BLT Dana Desa, penanganan stunting, Program Kampung Iklim (Proklim) serta Padat Karya Tunai Desa (PKTD). 


"Dengan demikian, otomatis pembagunan desa jadi lebih terbatas," imbuhnya. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved