Berita Purbalingga
Warga Bajong Purbalingga Laporkan Dugaan Asusila Oknum Perangkat Desa ke Polres
Setelah berjam-jam menyampaikan aspirasi, warga sepakat membawa dugaan perbuatan asusila ke ranah hukum
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Ketegangan yang sejak pagi menyelimuti Balai Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Selasa (6/1/2026) akhirnya berujung pada suatu keputusan besar.
Setelah berjam-jam menyampaikan aspirasi, warga sepakat membawa dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua oknum perangkat desa M dan P ke ranah hukum.
Salah satu warga, Muji Purwono mengatakan, keputusan tersebut diambil bukan tanpa pertimbangan. Warga mengaku telah memberikan ruang dialog dan jalan damai. Namun, kedua oknum memilih diam seribu bahasa, menolak mengundurkan diri, dan tidak secara tegas mengakui perbuatan yang dituduhkan, hal itu pun membuat emosi warga memuncak.
"Yang jelas, karena pihak pelaku tidak memberikan jawaban atas permintaan warga yang meminta mereka mundur. Bahkan sampai aksi selesai, mereka hanya diam membisu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, dalam forum terbuka tersebut, warga secara langsung meminta kedua oknum untuk menyatakan sikap untuk mengundurkan diri atau bersedia diberhentikan, sekaligus mengakui dugaan perbuatan asusila yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Balai Desa.
Namun, jawaban yang diharapkan tidak kunjung datang. Keduanya tetap diam dan tidak menjawab iya ataupun tidak.
"Cuma bilang minta maaf dan akan memperbaiki diri saja," katanya.
Baca juga: Libur Panjang Lagi, Daftar Hari Libur Tanggal Merah Januari 2026
Sikap itulah yang mendorong warga sepakat menempuh jalur hukum. Warga menilai, ketika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, proses hukum menjadi pilihan terakhir.
"Hari ini kami akan ke Polres. Ada beberapa perwakilan warga sebagai saksi sekaligus pendamping pelapor," ucapnya.
Muji mengatakan, laporan akan diarahkan pada dugaan perbuatan asusila di muka umum.
"Kalau KUHP lama itu Pasal 281, perbuatan asusila di muka umum. Kalau KUHP baru Pasal 405. Ini bukan perselingkuhan, karena perselingkuhan hanya bisa dilaporkan pasangan resmi. Ini perbuatan asusila di muka umum, jadi ranah hukumnya di kepolisian," jelasnya.
Terkait bukti, pihaknya mengaku telah mengantongi bukti berupa rekaman video. Sehingga hal itu menjadi dasar yang kuat untuk melangkah ke jalur hukum.
"Dari warga sudah punya bukti, makanya kita berani. Ada bukti videonya," katanya.
Adapun, Muji mengatakan sebenarnya warga masih mengedepankan hati nurani jika sejak awal kedua oknum tersebut bersedia mengakui perbuatannya dan mengundurkan diri.
"Tapi karena kemarin mereka tidak mengakui, tidak mau mundur dan PJ Kades juga tidak berani, sehingga kita mengambil langkah ini," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/dialog-asusila-purbalingga.jpg)