Senin, 27 April 2026

Berita Purbalingga

Kades di Purbalingga Kini Tak Bisa Angkat dan Pecat Perangkat Desa, Harus Ada Persetujuan Bupati

Kepala desa di Purbalingga kini tak bisa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa secara langsung, harus ada persetujuan bupati.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Dinpermasdes Purbalingga
BIMTEK — Dinpermasdes Purbalingga saat melakukan Bimtek Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kecamatan Rembang. Calon perangkat desa yang diterima nantinya harus terdaftar sebagai penduduk desa setempat saat dilantik. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala desa di Purbalingga kini tak bisa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa secara langsung, harus atas persetujuan bupati.
  • Pembatasan kewenangan kepala desa ini tertuang dalam UU No 3 Tahun 2024.
  • Saat ini, ada sekitar 422 kursi perangkat desa di Purbalingga yang kosong.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Kepala desa di Purbalingga, Jawa Tengah, kini tak punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Mereka hanya bisa mengusulkan ke bupati sebagai pengambil keputusan.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan dan Desa Dinpermasdes Purbalingga, Naning Purwanti mengatakan, hal ini sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kalau dulu, kepala desa bisa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa secara langsung, sekarang, kades hanya bisa mengusulkan."

"Sehingga, dilaksanakan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa."

"Namun, keputusan tetap ada di tangan bupati," kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan dan Desa Dinpermasdes Purbalingga, Naning Purwanti, Rabu (26/11/2025).

Baca juga: Canggih Mesin Perontok Kapulaga di Purbalingga, Petani Bisa Hemat Biaya

Aturan ini, kata Naning, terus disosialisasikan ke desa-desa yang ada di Purbalingga.

Tak hanya terkait kewenangan kepala desa yang kini menjadi terbatas, sosialisasi itu juga terkait penjaringan perangkat desa.

Pengisian jabatan perangkat desa ini bisa dilakukan melalui seleksi terbuka dan mutasi internal. 

"(Penyelenggaraan) keduanya harus mendapatkan izin dari bupati," imbuhnya.

Untuk seleksi terbuka, kata Naning, desa perlu mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat dengan melampirkan sejumlah dokumen. 

"Kalau struktur organisasi di desa belum sesuai jabatan yang akan diisi akan Perdes SOTK harus diperbarui terlebih dahulu," katanya. 

Setelah berkas lengkap, barulah rekomendasi camat dapat diteruskan kepada bupati melalaui Dinpermasdes. 

Proses tersebut mencakup verifikasi data dan pengecekan melalaui aplikasi Siskeudes. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved