Berita Kebumen

Sejumlah Traktor Bantuan Pemerintah di Kebumen Dicuri

kasus ini menjadi alarm penting bagi kelompok tani agar benar-benar menjaga fasilitas yang telah diberikan

Editor: khoirul muzaki
Polres Kebumen
Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar mesin penggerak traktor milik Gapoktan Ngudi Mulyo Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN — Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar mesin penggerak traktor milik Gapoktan Ngudi Mulyo Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 21 November 2025, Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata membeberkan kasus yang sedang ditangani tersebut. 

Kasus bermula dari laporan hilangnya tiga unit mesin penggerak traktor di Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan. Seluruh mesin merupakan bantuan pemerintah untuk Gapoktan dan digunakan para petani penggarap sawah setempat.

Menurut Kapolres, kasus ini menjadi alarm penting bagi kelompok tani agar benar-benar menjaga fasilitas yang telah diberikan pemerintah.

“Gapoktan yang menerima dukungan pemerintah harus menjaga peralatan dengan baik. Jangan dibiarkan di tempat terbuka sehingga menjadi sasaran pencurian,” ujar AKBP Eka Baasith. 

Dalam keterangannya, tersangka yang berjumlah 4 orang dengan masing-masing inisial W, M, D dan S merupakan warga Kabupaten Cianjur Jabar.

Baca juga: Limbah MBG di Jepara Diusulkan untuk Pakan Bebek

Para tersangka merupakan spesialis pencurian mesin penggerak traktor lintas provinsi. Pengakuannya ia kerap berpindah-pindah dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya. 

Hasil penyelidikan Satreskrim menunjukkan para pelaku melakukan aksinya secara terorganisir. Mereka menyewa mobil Toyota Avanza untuk mengangkut mesin, lalu membawa kunci pas dan kunci ring untuk melepas mesin dari rangka.

"Pada siang hari, para pelaku terlebih dahulu mengintai lokasi. Eksekusi dilakukan malam hari ketika area persawahan sepi. Satu orang bertindak sebagai sopir dan pengawas situasi, satu orang melepas mesin dari rangkanya, dan dua lainnya mengangkat mesin ke tepi jalan sebelum dimasukkan ke dalam mobil," jelas Kapolres Kebumen. 

Polisi mulai mencium keberadaan mereka setelah melakukan penyelidikan.

 Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim melakukan pengejaran hingga wilayah Lumbir, Banyumas, sebelum akhirnya menghentikan kendaraan dan mengamankan para tersangka.

Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyebut tiga lokasi dan seluruh barang yang dicuri merupakan aset Gapoktan.
“Perkara yang kami tangani dari tiga tersangka ini melibatkan tiga lokasi kejadian, dan seluruh mesin adalah milik Gapoktan,” tegasnya.

Dari penangkapan itu, Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti utama.

Diantara satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik, sebagai sarana pengangkut. Satu tas selempang merah berisi set kunci pas dan kunci ring sebagai alat yang digunakan untuk melepas mesin.

Lalu barang bukti hasil curian 5 unit mesin penggerak traktor merk Kubota, yang 3 diantaranya milik Gapoktan Ngudi Mulyo, dan dua lainnya masih dilakukan pendalaman terkait kepemilikan. Dari pencurian tersebut, total kerugian Gapoktan Ngudi  Mulyo mencapai Rp33 juta.

Mesin-mesin tersebut, keterangan tersangka hasil curian di wilayah Kebumen.

 Selanjutnya jika ada yang merasa kehilangan mesin traktor bisa datang ke Polres Kebumen untuk mempercepat proses identifikasi.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi seluruh petani di Kebumen dan wilayah lain untuk meningkatkan pengamanan terhadap aset pertanian yang menjadi penopang produksi pangan. 

 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved