Selasa, 5 Mei 2026

Berita Purbalingga

Tak Perlu Lewat Kayim, Daftar Pernikahan di KUA Gratis. Kemenag Purbalingga: Sekarang Bisa Online

Kemenag Purbalingga memastikan, pendaftaran pernikahan di KUA gratis tanpa dipungut biaya tanpa lewat kayim.

Tayang:
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FARAH ANIS RAHMAWATI
KANTOR URUSAN AGAMA - Kantor Urusan Agama Kecamatan Purbalingga, Rabu (22/10/2025). Kemenag Purbalingga memastikan, pendaftaran pernikahan di KUA gratis tanpa lewat kayim atau perantara desa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga menegaskan proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis atau tidak dipungut biaya.

Masyarakat pun bisa mendaftar secara mandiri tanpa harus melalui perantara kayim atau pembantu pencatat nikah desa. 

Kepala Kemenag Purbalingga Zahid Khasani mengatakan, keberadaan kayim sejatinya sudah tidak termasuk dalam sistem pelayanan resmi KUA

Namun, di sejumlah desa, masyarakat masih menganggap peran tersebut sebagai bagian dari tradisi lokal. 

"Istilah kayim atau pembantu desa pencatat nikah itu sudah dihapus dari sistem pelayanan KUA."

"Tapi, karena keterbatasan informasi dan komunikasi di pelosok desa, membuat sebagian masyarakat masih berpikir bahwa menikah harus lewat kayim," kata Zahid, Rabu (22/10/2025). 

Baca juga: BLK Purbalingga Gelar Pelatihan Service AC dan Rias Wajah, Peserta Dapat Bantuan Alat

Padahal, katanya, masyarakat kini dapat mendaftarkan pernikahan secara mandiri langsung ke KUA tanpa melalui perantara. 

Zahid menegaskan, semua layanan pendaftaran nikah di KUA gratis alias nol rupiah. 

Biaya hanya dikenakan apabila pernikahan dilaksanakan di luar KUA, dengan menyetorkan langsung Rp600 ribu ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Meski peran kayim sudah tidak resmi, dia mengakui, masih ada praktik di sejumlah desa.

Masyarakat bahkan memberi uang tip secara sukarela karena telah membantu mengurus pernikahan.

Terkait hal ini, Zahid menegaskan, hal tersebut di luar kewenangannya.

"Kalau ada masyarakat yang memberi uang terima kasih kepada yang membantu, itu sudah di luar sistem kami," tegasnya. 

Makin Mudah Daftar Nikah Lewat Online

Sementara itu, untuk mempermudah layanan, Kemenag telah menyediakan sistem pendaftaran nikah secara online melalui aplikasi Simkah.

"Pendaftaran catin (calon pengantin) bisa dilakukan lewat aplikasi."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved