Berita Purbalingga
Tak Perlu Lewat Kayim, Daftar Pernikahan di KUA Gratis. Kemenag Purbalingga: Sekarang Bisa Online
Kemenag Purbalingga memastikan, pendaftaran pernikahan di KUA gratis tanpa dipungut biaya tanpa lewat kayim.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga menegaskan proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis atau tidak dipungut biaya.
Masyarakat pun bisa mendaftar secara mandiri tanpa harus melalui perantara kayim atau pembantu pencatat nikah desa.
Kepala Kemenag Purbalingga Zahid Khasani mengatakan, keberadaan kayim sejatinya sudah tidak termasuk dalam sistem pelayanan resmi KUA.
Namun, di sejumlah desa, masyarakat masih menganggap peran tersebut sebagai bagian dari tradisi lokal.
"Istilah kayim atau pembantu desa pencatat nikah itu sudah dihapus dari sistem pelayanan KUA."
"Tapi, karena keterbatasan informasi dan komunikasi di pelosok desa, membuat sebagian masyarakat masih berpikir bahwa menikah harus lewat kayim," kata Zahid, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: BLK Purbalingga Gelar Pelatihan Service AC dan Rias Wajah, Peserta Dapat Bantuan Alat
Padahal, katanya, masyarakat kini dapat mendaftarkan pernikahan secara mandiri langsung ke KUA tanpa melalui perantara.
Zahid menegaskan, semua layanan pendaftaran nikah di KUA gratis alias nol rupiah.
Biaya hanya dikenakan apabila pernikahan dilaksanakan di luar KUA, dengan menyetorkan langsung Rp600 ribu ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meski peran kayim sudah tidak resmi, dia mengakui, masih ada praktik di sejumlah desa.
Masyarakat bahkan memberi uang tip secara sukarela karena telah membantu mengurus pernikahan.
Terkait hal ini, Zahid menegaskan, hal tersebut di luar kewenangannya.
"Kalau ada masyarakat yang memberi uang terima kasih kepada yang membantu, itu sudah di luar sistem kami," tegasnya.
Makin Mudah Daftar Nikah Lewat Online
Sementara itu, untuk mempermudah layanan, Kemenag telah menyediakan sistem pendaftaran nikah secara online melalui aplikasi Simkah.
"Pendaftaran catin (calon pengantin) bisa dilakukan lewat aplikasi."
| Tersedak Jelly, Balita di Rembang Purbalingga Meninggal |
|
|---|
| 184 Desa di Purbalingga Ikuti Pilkades Serentak Tahun 2026 Ini |
|
|---|
| Longsor Timpa Rumah di Sangkanayu Purbalingga, 1 Orang Tewas |
|
|---|
| KPU Purbalingga Tetapkan 807 Ribu Pemilih, Lebih Banyak Laki-lakinya |
|
|---|
| Truk Tabrak Motor saat Mendahului Kendaraan Lain di Mrebet Purbalingga, 2 Orang Dibawa ke Puskesmas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/22102025-kua-purbalingga.jpg)