Berita Purbalingga
Kepesertaan JKN di Purbalingga Capai 98 Persen
Syarat capaian UHC sendiri ialah 95 persen dari total penduduk, dengan tingkat keaktifan peserta sedikitnya 75 persen.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA— Hingga 1 Oktober 2025, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Purbalingga telah mencapai 98,01 persen. Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga menyebut, capaian tersebut merupakan salah satu yang terbaik dibanding kabupaten lainnya.
Kepala Bidang Yankes dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Purbalingga, dr. Sulistya Rini Candra Dewi atau dr. Rini mengatakan, hal tersebut terjadi karena Purbalingga telah berhasil mencapai target progam Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2022.
Syarat capaian UHC sendiri ialah 95 persen dari total penduduk, dengan tingkat keaktifan peserta sedikitnya 75 persen. Menurutnya, threshold tersebut telah dicapai oleh Purbalingga pada tahun 2022.
"Sehingga begitu memenuhi syarat, progam UHC bisa langsung aktif. Kini, warga dapat mengurus BPJS JKN secara langsung tanpa menunggu waktu aktivasi 14 hari sampai satu bulan seperti biasanya," jelasnya.
Tetapi, Rini menyebut tidak semua warga bisa langsung mendapatkan fasilitas tersebut.
"Progam UHC hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan bagi mereka yang menderita penyakit tertentu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) soal UHC," katanya.
Adapun kriteria pemanfaatan UHC adalah, warga harus mengantongi surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa, yang kemudian diteruskan ke kecamatan dan diverifikasi oleh Dinsos.
"Selain itu, penyakit yang diderita juga harus masuk dalam kategori yang ditetapkan dalam Perbup UHC," katanya.
Beberapa penyakit yang masuk dalam kategori katastrofik, seperti jantung, stroke, kanker, gagal ginjal, termasuk ODGJ, stunting dan dampak imunisasi ataupun kondisi kedaruratan yang mengancam jiwa, menurutnya dapat tercover dalam progam ini.
"Warga miskin yang membutuhkan penanganan medis, dapat segera mengurus UHC dalam waktu maksimal 3x24 jam sejak pengajuan," ujarnya.
Cakupan Peserta JKN sudah 98 Persen
Ia melanjutkan, hingga 1 Oktober 2025, cakupan kepesertaan JKN di Purbalingga sudah mencapai 98,01 persen dari total penduduk 1.064.475 jiwa, atau sebanyak 1.043.244 jiwa.
"Dari jumlah itu, tingkat keaktifan peserta mencapai 75,71 persen," tuturnya.
Baca juga: 22 Toko Modern di Kebumen Belum Lengkap Dokumen Izinnya, Satpol PP Beri Ultimatum
Adapun Rini menyebut rincian peserta tersebut berasal dari, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda aktif sebanyak 65 persen, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) aktif sebanyak 83,05 persen, dan peserta dari perusahaan sebanyak 45 persen.
Keberhasilan tersebut menurutnya dapat diraih karena adanya peran aktif dari Dinsosdaldukkbp3a, yang aktif menginput data kepesertaan ke Kementerian Sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kabid-yankes-dinkes-purbalingga.jpg)